HUKUM

Pensiunan PNS Mendapatkan Bantuan Hukum KORPRI, Ditentang Penggugat

GUNUNGKIDUL-SENIN PON|Terungkap dalam sidang mediasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari antara Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes melawan tergugat pejabat pengelola BLUD RSUD Wonosari, sejumlah pensiunan PNS mendapat bantuan hukum LKBH KORPRI Kabupaten Gunungkidul.

Hal itu dibenarkan Ketua KORPRI Kabupaten Gunungkidul, H. Chairul Agus Mantara, S.IP, MM., bahwa pihak KORPRI dalam hal ini LKBH, memberikan bantuan hukum kepada sejumlah pensiunan PNS RSUD Wonosari tergugat dalam perkara tersebut.

“Ya mas LKBH yang memberikan mas. Yang minta bantuan yang purna,” ucap Agus, Senin (30/6) sore.

Sementara itu, untuk PNS aktif, dikatakan Direktur RSUD Wonosari, dr. Diah Prasetyorini, M.Sc., diberikan bantuan hukum oleh pihak RSUD.

Selain memberikan bantuan hukum terhadap mereka para tergugat, dr. Diah mengatakan telah melakukan sejumlah langkah menghadapi gugatan Aris.

“Melaporkan kepada bupati terkait pimpinan daerah,” ucapnya singkat,” Senin (30/6) sore.

Fakta tersebut juga terungkap dalam proses mediasi antara pihak penggugat maupun tergugat, Senin (30/6) pagi. Dimana, LKBH KORPRI Kabupaten Gunungkidul, menugaskan advokat Sulistyarini, SH., sebagai kuasa hukum para pensiunan PNS tergugat.

Menanggapi hal tesebut, penggugat Aris Suryanto yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum oleh pihak LKBH KORPRI kepada pensiunan PNS tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.

Mengapa demikian, diungkapkan Aris, tergugat dalam perkara ini telah berstatus sebagai pensiunan PNS, yang berarti secara hukum dan administrasi tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masih aktif bekerja pada instansi pemerintah,”kata Aris mengutip UU No.5 Th 2014.

Sedangkan dalam Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI, pasal 1, secara eksplisit, dijelaskan Aris, KORPRI adalah wadah untuk berhimpun bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). LKBH KORPRI adalah satuan kegiatan untuk pendampingan dan bantuan hukum bagi ASN.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka bantuan hukum dari LKBH KORPRI secara normatif dibatasi hanya bagi ASN aktif, dan tidak mencakup pensiunan yang secara hukum tidak lagi termasuk kategori ASN.

Meskipun dalam Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dinyatakan bahwa pensiunan PNS adalah anggota luar biasa dan tetap memiliki hak sebagai anggota organisasi, hak tersebut tidak serta-merta meliputi hak atas bantuan hukum oleh LKBH KORPRI, karena LKBH KORPRI adalah satuan kegiatan untuk pendampingan dan bantuan hukum bagi ASN, bukan seluruh anggota KORPRI secara umum.

Pemberian bantuan hukum oleh LKBH KORPRI kepada pihak tergugat (pensiunan) yang menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum, terutama bila menyangkut penggunaan kewenangan pada masa jabatan, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan sumber daya organisasi ASN untuk membela tindakan yang tidak lagi dalam ranah tanggungjawab institusi.

“Secara normatif, LKBH KORPRI dibentuk untuk membantu ASN aktif, bukan pensiunan. Maka ketika pensiunan ditangani oleh LKBH KORPRI, ini menjadi pelanggaran mandat organisasi,” ujar Aris Suryanto.

Lebih jauh, Aris menyoroti, pensiunan PNS sebagai anggota luar biasa KORPRI, tidak lagi memiliki kewajiban membayar iuran organisasi, berbeda dengan ASN aktif yang membayar rutin.

“Artinya, pembiayaan pendampingan hukum oleh LKBH KORPRI kepada pensiunan menggunakan dana dari iuran anggota aktif, yang tentu tidak adil secara etika,” tambahnya.

Fakta pensiunan RSUD menerima bantuan hukum gratis LKBH KORPRI, padahal mereka bukan lagi ASN aktif dan tidak membayar iuran anggota, Aris berpandangan, akan menimbulkan pertanyaan serius tentang penyalahgunaan mandat organisasi.

“Jika lembaga yang dibiayai iuran ASN digunakan untuk kepentingan di luar cakupan resminya, maka kepercayaan publik terhadap netralitas dan integritas KORPRI sebagai wadah ASN bisa terganggu,” pungkasnya.

Penulis: Akbar Nhs
Editor: HRD

infogunungkidul

Recent Posts

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…

31 menit ago

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

3 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

3 minggu ago