HUKUM

Pensiunan PNS Mendapatkan Bantuan Hukum KORPRI, Ditentang Penggugat

GUNUNGKIDUL-SENIN PON|Terungkap dalam sidang mediasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari antara Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes melawan tergugat pejabat pengelola BLUD RSUD Wonosari, sejumlah pensiunan PNS mendapat bantuan hukum LKBH KORPRI Kabupaten Gunungkidul.

Hal itu dibenarkan Ketua KORPRI Kabupaten Gunungkidul, H. Chairul Agus Mantara, S.IP, MM., bahwa pihak KORPRI dalam hal ini LKBH, memberikan bantuan hukum kepada sejumlah pensiunan PNS RSUD Wonosari tergugat dalam perkara tersebut.

“Ya mas LKBH yang memberikan mas. Yang minta bantuan yang purna,” ucap Agus, Senin (30/6) sore.

Sementara itu, untuk PNS aktif, dikatakan Direktur RSUD Wonosari, dr. Diah Prasetyorini, M.Sc., diberikan bantuan hukum oleh pihak RSUD.

Selain memberikan bantuan hukum terhadap mereka para tergugat, dr. Diah mengatakan telah melakukan sejumlah langkah menghadapi gugatan Aris.

“Melaporkan kepada bupati terkait pimpinan daerah,” ucapnya singkat,” Senin (30/6) sore.

Fakta tersebut juga terungkap dalam proses mediasi antara pihak penggugat maupun tergugat, Senin (30/6) pagi. Dimana, LKBH KORPRI Kabupaten Gunungkidul, menugaskan advokat Sulistyarini, SH., sebagai kuasa hukum para pensiunan PNS tergugat.

Menanggapi hal tesebut, penggugat Aris Suryanto yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum oleh pihak LKBH KORPRI kepada pensiunan PNS tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.

Mengapa demikian, diungkapkan Aris, tergugat dalam perkara ini telah berstatus sebagai pensiunan PNS, yang berarti secara hukum dan administrasi tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masih aktif bekerja pada instansi pemerintah,”kata Aris mengutip UU No.5 Th 2014.

Sedangkan dalam Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI, pasal 1, secara eksplisit, dijelaskan Aris, KORPRI adalah wadah untuk berhimpun bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). LKBH KORPRI adalah satuan kegiatan untuk pendampingan dan bantuan hukum bagi ASN.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka bantuan hukum dari LKBH KORPRI secara normatif dibatasi hanya bagi ASN aktif, dan tidak mencakup pensiunan yang secara hukum tidak lagi termasuk kategori ASN.

Meskipun dalam Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dinyatakan bahwa pensiunan PNS adalah anggota luar biasa dan tetap memiliki hak sebagai anggota organisasi, hak tersebut tidak serta-merta meliputi hak atas bantuan hukum oleh LKBH KORPRI, karena LKBH KORPRI adalah satuan kegiatan untuk pendampingan dan bantuan hukum bagi ASN, bukan seluruh anggota KORPRI secara umum.

Pemberian bantuan hukum oleh LKBH KORPRI kepada pihak tergugat (pensiunan) yang menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum, terutama bila menyangkut penggunaan kewenangan pada masa jabatan, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan sumber daya organisasi ASN untuk membela tindakan yang tidak lagi dalam ranah tanggungjawab institusi.

“Secara normatif, LKBH KORPRI dibentuk untuk membantu ASN aktif, bukan pensiunan. Maka ketika pensiunan ditangani oleh LKBH KORPRI, ini menjadi pelanggaran mandat organisasi,” ujar Aris Suryanto.

Lebih jauh, Aris menyoroti, pensiunan PNS sebagai anggota luar biasa KORPRI, tidak lagi memiliki kewajiban membayar iuran organisasi, berbeda dengan ASN aktif yang membayar rutin.

“Artinya, pembiayaan pendampingan hukum oleh LKBH KORPRI kepada pensiunan menggunakan dana dari iuran anggota aktif, yang tentu tidak adil secara etika,” tambahnya.

Fakta pensiunan RSUD menerima bantuan hukum gratis LKBH KORPRI, padahal mereka bukan lagi ASN aktif dan tidak membayar iuran anggota, Aris berpandangan, akan menimbulkan pertanyaan serius tentang penyalahgunaan mandat organisasi.

“Jika lembaga yang dibiayai iuran ASN digunakan untuk kepentingan di luar cakupan resminya, maka kepercayaan publik terhadap netralitas dan integritas KORPRI sebagai wadah ASN bisa terganggu,” pungkasnya.

Penulis: Akbar Nhs
Editor: HRD

infogunungkidul

Recent Posts

Diduga Rem Blong, Sepasang Lansia Terjun ke Selokan Sedalam 3 Meter

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…

1 hari ago

Beat Vs Smash, Dua Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit

NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 hari ago

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

1 minggu ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

1 minggu ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

1 minggu ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

1 minggu ago