Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Gunungkidul Masih Di Atas 25% Lebih

1218

WONOSARI-KAMIS PAHING | Secara kenegaraan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) menjadi tanggung jawab Pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, bahkan sampai ke Kalurahan. Di 144 desa pernah dibentuk lembaga WKSBM, tetapi prakteknya tidak berjalan mulus.

Sementara rumusannya jelas termaktub dalam kalimat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perintah secara keagamaan juga terang benderang, bahwa setiap manusia yang diberi kelebihan rizki diwajibkan mengurusi kerabat yang dalam status PMKS.

Perintah negara dan perintah agama seharusnya berjalan saling melengkapi. Satu kebiasaan buruk yang terjadi di Indonesia, ketika Pemerintah melakukan penanganan PMKS, warga yang kebetulan diberi harta berlebih malah berpangku tangan.

Tahun 2020, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul merekam data warga kategori PMKS sebanyak 207.120 jiwa.

Mereka terdiri dari fakir miskin 137.824, kemudian 15.887 lansia terlantar, 7.599 penyandang difabel, 3.250 anak terlantar, 3.940 perempuan rawan sosial ekonomi, 1.284 keluarga bermasalah sosial psikologis, 521 anak difabel, 391 HIV, 217 balita terlantar, 189 korban tindak kekerasan, 112 tuna susila, serta 100 pemulung. Sebelas jenis PMKS lain jumlahnya mencapai 345 orang.

Warga PMKS yang jumlahnya 200 ribu lebih tersebut apa tidak ada ide penanganan secara swadaya, sesuai perintah agama?

Mugiharto, mantan Lurah Kedungpoh menyatakan, bahwa di 144 Desa ada lembaga swadaya bernama WKSBM.

“Itu merupakan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat,” kata Mantan Lurah Kedungpoh, 26-5-2022.

Tetapi, lanjut Mugiharto, kesadaran masyarakat masih rendah untuk membantu warga lingkungan yang memang perlu bantuan, sehingga angka penyandang kesejahteraan sosial masih 25% lebih dari jumlah penduduk Gunungkidul. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.