WONOSARI-KAMIS PON | Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Drs. R. Kadarmanto Baskoro Aji atas nama Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono ke-10 memberitahukan kepada Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta dan Ketua DPRD Gunungkidul, bahwa Raperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf selesai difasilitasi. Satu poin Gubernur menolak aspirasi Staf Desa untuk disamakan dengan Pamong Desa.
Pemberitahuan Nomor 188 8-12-2021 intinya memuat persetujuan karena Raperda yang dimaksud telah sesuai dengan regulasi di atasnya.
“Penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul telah sesuai dengan Undang-undang. No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” tulis Kadarmanto Baskoro Aji.
Ari Siswanto anggota DPRD Gunungkidul menyatakan, Raperda yang selesai difasilitasi oleh Gubernur diparipurnakan 20 Desember 2021 silam.
Sementara itu aspirasi Staf Desa yang menuntut agar statusnya disamakan dengan pamong desa oleh Gubernur tidak disetujui.
Seluruh fraksi DPRD Gunungkidul sepakat bawa Staf Desa disamakan dengan Pamong Desa, tetapi hasil fasilitasi Gubernur DIY menolak dengan alasan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Soal penghasilan dipertahankan, dan mereka tetap memperoleh garapan tanah pelungguh,” ujar Ari Siswanto, 23-12-2021. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…