Perlu Diwacanakan Ketua RT Menjadi Petugas Pantarlih Pemilukada 2020

3511

WONOSARI – Sabtu Pon | Daftar pemilih pada pemilu, baik itu pilpres, pileg maupun pilkada selama ini selalu bermasalah, sementara daftar pemilih pada pilkades di Gunungkidul, relatif mulus tanpa protes.

Mengapa daftar pemilih pada pilkades bisa jos, tetapi daftar pemilih pemilu terus saja bermasalah, banyak dipertanyakan publik. Patut diduga, daftar pemilih pemilukada serentak 23 September 2020 mendatang pun tidak akan lepas dari masalah yang sama. Artinya, carut marut daftar pemilih masih akan terjadi. Disarankan, KPU memberdayakan Ketua RT menjadi petugas Pantarlih, kalau undang-undang memungkinkan.

Empat Tahun Dinobatkan Jaringan Unesco Global Geopark, Gunung Sewu Direvalidasi Asesor

Is Sumarsono, SH, Ketua Bawaslu Gunungkidul yang juga mantan komisioner  KPUD Gunungkidul menengarai, bahwa carut marut daftar pemilih, berkaitan  erat dengan sistem yang dipilih dan digunakan KPU.

“Lebih terletak pada masalah sistem. Aplikasi Sidalih KPU cenderung menimbulkan masalah,” ujar Is Sumarsono, (26/07).

Diminta menjelaskan lebih rinci mengenai persoalan sistem itu,  Is Sumarsono menyatakan, secara teknis penjabaran tersebut adalah kewenangan KPUD. Menurutnya, hal tersebut bukan ranah Bawaslu.

Sementara menurut mantan Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul, Eko Subiantoro, persoalan daftar pemilih pemilu yang nyaris tidak pernah rapi adalah berkaitan dengan cara kerja KPU.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.