Perlu Diwacanakan Ketua RT Menjadi Petugas Pantarlih Pemilukada 2020

3558

“Berarti  kinerja KPU Kabupaten perlu dipertanyakan. Semestinya data itu  sama dan rapi.  Kemungkinan ada perubahan-perubahan di KPU,  karena lembaga penyelenggara pemilu itu menggunakan gabungan data pemilih dari berbagai pemilu sebelumnya,” ulas Eko Subiantoro.

Kelemahan KPU yang lain, menurut Eko Subiantoro,  feed back data  ke Dukcapil untuk perbaikan data DP4 setelah dilakukan verifikasi oleh pantarlih, juga sangat lemah. Lebih parah, menurut Eko Subiantoro berdasarkan pengalaman Pemilu Serentak 2019, data perbaikan tidak dikoordinasikan dengan Dukcapil.

Raih Kursi Terbanyak PDIP dan Nasdem Berhak Mengusung Calon Sendiri Pada Pilkada 2020

Lain dengan pendapat Pengamat sosial politik, Joko Priyatmo (Jepe). Dia berpandangan, selama pelaksanaan Pilkades tidak pernah terjadi cerita ribut-ribut karena daftar pemilih. Dia menganggap, data KPU kalah valid dengan data Ketua-Ketua RT.

“Negara, dalam hal ini KPU sebaiknya memperbaiki sistem. Tetapi saya sadar, bahwa memberdayakan Ketua RT untuk urusan daftar pemilih, pasti sangat bertentangan dengan Bab V pasal 201, UU Pemilu No 7 Tahun 2017,” tegasnya.

Dalam UU Pemilu menurut Jepe,  Ketua RT tidak memiliki celah atau ruang ikut berkiprah, walau secara defakto institusi itu diakui, bahkan dibentuk oleh pemerintah. (Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.