Presiden Diminta Segera Cabut Keppres Pengangkatan Anggota Dewan Pers

1162

JAKARTA, (Senin Pahing)-Majelis Pers, meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mencabut Keppres No. 14/M tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers periode 2016-2019. Bilamana permintaannya tidak diindahkan, maka Majelis Pers akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Presiden.

Seperti dilansir oleh www.sinarpagibaru.id yang diunggah tanggal (14/07), Majelis Pers tercatat dalam sejarah adalah bagian pemberi mandat kepada Dewan Pers untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia. Untuk itu, Sekjen Majelis Pers, Ozzy Sudiro, meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, untuk mencabut Keppres No. 14/M tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers periode 2016-2019.

“Agar Keppres itu segera dicabut, karena Dewan Pers telah melenceng dari tugasnya melindungi dan menjaga kebebasan pers di negeri ini,” tegasnya di Sekretariat Majelis Pers di Gedung Dewan Pers lt.5, Jumat sore (13/07).

Bahkan, bilamana permintaannya tidak diindahkan ia mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Presiden.  Agar Jokowi mau mencabut Keppres-nya, karena memang marwah Dewan Pers dibawah pimpinan Yosep Adi Prasetyo sudah tidak layak.

Keputusan Presiden itu suatu kemunduran dalam dunia kebebasan pers, untuk diketahui bahwa Dewan Pers bukan dibentuk oleh pemerintah. Sedangkan pada awal-awal terbentuknya Dewan Pers murni menjaga kebebasan pers, bahkan tanpa uang negara mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Belakangan ini justru keadaan dan kondisi berubah, sejak diketuai oleh Yosep Adi Prasetyo, yang diangkat keanggotan Dewan Pers dari tokoh masyarakat bukan dari berlatar belakang tokoh wartawan itu, lanjut Ozzy, banyak wartawan yang dikenakan undang-undang pidana diluar UU Pokok Pers bahkan sudah ada korban nyawa seperti yang terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan bulan lalu.

Pemberedelan-pemberedelan terhadap pers juga dilakukan secara masif dan terorganisir dilakukan oleh Dewan Pers itu sendiri. Ruang gerak dipersempit dan dikunci sedemikian rupa, ungkapnya.

Insan pers, baik pemula maupun yang sudah profesional tidak diberikan ruang menyampaikan hasil karya jurnalistiknya. Persempitan itu selalu dilakukan tiap saat, ketika masyarakat sudah bisa mengikuti permintaan Dewan Pers, maka akan ada lagi persempitan yang dilakukan oleh Dewan Pers, pers harus ini dan itu, untuk menutup ruang gerak kebebasan pers.

Dirinya mencurigai ada pihak yang bermain termasuk juga atas tongkat komando yang dipegang oleh Yosep Adi Prasetyo. Kebijakan-kebijakan yang dibuat justru berdampak kemunduran bagi pers di Indonesia.

“Kalau mau mengatur seharusnya bukan dengan mematikan kebebasan pers hingga ada korban nyawa”, ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Majelis Pers mempunyai kewenangan bisa mencabut mandat terhadap Dewan Pers yang ditugaskan untuk menjaga kebebasan pers lantaran sudah melenceng dari tugasnya.

“Hanya saja kendalanya Dewan Pers saat ini dibentengi oleh Keputusan Presiden, makanya harus dicacut,” pungkasnya. (jk)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.