Kartu Prakerja dinaikkan dari 10 menjadi 20 triliun untuk bisa mengcover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.
Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu
Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok 25 Triliun.
7. Prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi:
PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 %.
INFO HARI INI-HIMBAUAN BUPATI GUNUNGKIDUL UNTUK PERANTAU
Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.
8. Selain itu dilakukan kebijakan non fiskal seperti penyederhanaan Lartas ekspor, Penyederhanaan Lartas Impor, percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem.






