9. Kita juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas.
Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimun Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.
Begitu juga OJK memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai 10 Milyar berdasarkan ketepatan membayar.
Restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit.
Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.
INFO HARI INI: PIDATO KETUA IKG MUDIK BARENG RESMI DIBATALKAN, PERANTAU DILARANG PULANG KAMPUNG
10. Pemerintah tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refokusing dan realokasi belanja untuk penanganan covid-19, melakukan penghematan belanja (belanja K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020 – sehingga dilakukan penghematan Rp 190 triliun termasuk realokasi cadangan sebesar Rp. 54,6 triliun
11. PERPPU juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 %
Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN diatas 3 %
Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun (tahun 2020, 2021 dan 2022)
Setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 % mulai tahun 2023.
12. Terakhir, PERPPU ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan.
Dalam waktu yang sesingkat- singkatnya, akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang
Jakarta, 31 Maret 2020
Presiden RI, Ir. Joko Widodo






