“Sementara Kabupaten Bantul 162 Km, Kulonprogo 175 Km, Sleman hanya sepanjang 16 Km,” ujar Eko Heri.
Narasumber kedua, Bambang Adiwaluyo menyatakan, Perda ini lahir untuk menjamin ketertiban, sesuai amanat yang tertulis di dalam Pasal 3 huruf a hingga e.
POLISI INI SELALU DEKAT DENGAN MASYARAKAT
Perda ini mengatur pemanfaatan jalan dalam bentuk pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya.
Bambang Adiwaluyo menyebut contoh pemasangan pipa PDAM, iklan, kabel listrik, internet dan sebagainya.
Di sinilah letak pentingnya Perda No 6 Tahun 2017 untuk diketahui oleh publik.
“Supaya kalau terjadi penyimpangan di tingkat lapangan, warga berani meluruskan dengan merujuk Perda No. 16 Tahun 2017,” pungkasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)













