Publik Perlu Tahu Aturan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi

1731

“Sementara Kabupaten Bantul 162 Km, Kulonprogo 175 Km, Sleman hanya  sepanjang 16 Km,” ujar Eko Heri.

Narasumber kedua, Bambang Adiwaluyo menyatakan, Perda ini lahir untuk menjamin ketertiban, sesuai amanat yang tertulis di dalam Pasal 3 huruf a hingga e.

POLISI INI SELALU DEKAT DENGAN MASYARAKAT

Perda ini  mengatur pemanfaatan jalan  dalam bentuk pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya.

Bambang Adiwaluyo menyebut contoh pemasangan pipa PDAM, iklan, kabel listrik, internet dan sebagainya.

Di sinilah letak pentingnya Perda No 6 Tahun 2017 untuk diketahui oleh publik.

“Supaya kalau terjadi penyimpangan di tingkat lapangan, warga berani meluruskan dengan merujuk Perda No. 16 Tahun 2017,” pungkasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.