PONJONG, Rabu Wage – Pengurusan ijin usaha bidang pertambangan khususnya tambang batu, untuk Kabupaten Gunungkidul cukup ketat. Pasalnya, daerah ini merupakan Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) Pegunungan Sewu. Puluhan perusahaan mengajukan ijin, baru tiga yang dikabulkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Pengkajian Pengendalian dan Pengawasan Energi dan Sumber Daya Mineral (BP3ESDM) Gunungkidul Ir. Pramuji Ruswandono, M.Si pada acara Corporate Social Responsibility (CSR) Himpunan Pengusaha dan Masyarakat Pertambangan (HPMP) Gunungsewu Sejahtera di Desa Umbulrejo Kecamatan Ponjong.
Menurut Pramuji, terkait pertambangan tercatat 29 pemohon. Dari jumlah tersebut yang ditindaklanjuti dalam bentuk ijin eksplorasi 21 perusahaan.
“Empatbelas (14) diantaranya masih diproses, sedangkan yang terbit baru 3 perusahaan,” jelasnya (24/1).
Sementara itu ketika disinggung mengenai kegiatan pertambangan menggunakan alat berat yang masih dijumpai di beberapa lokasi wilayah Gunungkidul dia menyampaikan, pada prinsipnya harus mengurus ijin.
“Sebagai pembina, sudah kami ingatkan berkali-kali harus urus ijin dulu,” pungkasnya.
Reporter: Agus SW-ig