KARANGMOJO-SELASA LEGI | Saruni (76) warga, Rt 04 Rw 07, Padukuhan Ngelo 1, Kalurahan Ngawis, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul tertipu jutaan rupiah setelah JP (48) dan rombongan berpura-pura berniat membeli joglo. Empat penipu itu telah dirangket, saat ini mendekam di Polres Gunungkidul.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, mengungkapkan bahwa penipuan terjadi Jum’at 11 Desember 2020 silam.
Jam 14.00 Wib, Saruni didatangi empat orang, dua laki-laki dua perempuan. Mereka bermaksud membeli joglo milik Saruni.
Dalam pertemuan itu disepakati, bahwa harga rangka joglo tersebut sebesar tiga ratus juta rupiah.
Sebagai tanda jadi, akan diserahkan satu sepeda motor Yamaha Nmax.
Salah satu perempuan yang mengaku bernama Dewi meminta Saruni untuk menyerahkan uang tiga juta rupiah guna menebus motor yang saat itu berada di pegadaian.
“Sepeda motor akan kami kirim pukul 16.00 Wib,” ujar Dewi kala itu seperti ditirukan Iptu Suryanto.
Rombongan pulang menggunakan mobil Honda Jazz warna abu-abu yang nopolnya belum diketahui.
Saruni menunggu pukul 16.00 hingga 17.00 Wib, tetapi motor tidak juga dikirim.
“Saya baru sadar bahwa kena tipu, maka pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020, pukul 12.00 Wib, saya melapor ke Polsek Karangmojo,” ungkap Iptu Suryanto, Selasa, 05/01/2021 menirukan ujar Saruni.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus 4 pelaku. Merekà melanggar KUHP Pasal 378 tentang penipuan.
Para penipu itu saat ini berada di Polres Gunungkidul untuk dilakukan penyelidikan.
“Saya menghimbau, jika masyarakat Gunungkidul menjadi korban penipuan agar segera melapor,” pungkasnya. (Bambang Wahyu)