Ramadhan PNS Pulang Awal, Pelayanan Tetap Optimal

842

WONOSARI, Rabu Legi-Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.336/2018 jam kerja PNS, TNI, dan Polri pada bulan Ramadan hanya 32,5 jam per minggu.

Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul ini dibenarkan Markus Tri Munarja, Kabag Organisasi Setda Gunungkidul, Selasa (15/05). Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pemerintah, selama Ramadan, jam kerja PNS memang berkurang.

“Surat edaran sudah diterima dan saat ini sedang ditindaklanjuti,” ujarnya.

Walaupun jam kerja berkurang, dia berharap layanan pada masyarakat tetap optimalkan.

“Tidak ada alasan pelayanan kepada masyarakat berkurang karena puasa,” tegasnya.

Menurutnya, melayani masyarakat juga sebagai bentuk ibadah dan mencari amal. Pengurangan jam kerja bertujuan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa selama Ramadhan.

PNS yang bekerja selama lima hari kerja (Senin-Jumat), jam kerja ditetapkan mulai dari 07.30 WIB sampai pukul 14.30 WIB. PNS yang bekerja selama enam hari kerja (Senin-Sabtu) jam kerja mulai dari pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB.

“Intinya kita patuh pada SK Menpan-RB No.336/2018 jam kerja PNS, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan,” pungkasnya. (Joko)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.