WONOSARI-SENIN KLIWON | Selain rumah pemotongan hewan (sapi), banyak juga dijumpai usaha pemotongan unggas di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Namun dari sekian banyak pengusaha pemotongan sapi maupun unggas, sedikit pelaku usaha tersebut yang memiliki sertifikat halal.
Data Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul, tercatat 324 pengusaha pemotongan unggas. Sedangkan pedagang ayam broiler tercatat 333 orang. Namun, hingga saat ini baru 5 pengusaha pemotongan unggas yang memiliki sertifikat halal.
“Kami pun kini berupaya meningkatkan jumlah sertifikat halal tersebut,” kata Kepala DPP Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto, Senin (08/02/2021) pagi.
Ia menambahkan, bahwa satu di antaranya menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama RI.
Melalui Bidang Pertanian BPJPH, Bambang menjelaskan, sosialisasi, edukasi, hingga publikasi soal Produk Halal terus digencarkan.
Menurutnya Ada sejumlah indikator agar pelaku usaha pemotongan unggas bisa memiliki sertifikat halal.
“Mulai dari prosedur pemotongan, penanganan daging unggas, fasilitas halal, kontrol veteriner, keamanan pangan, hingga jaminan mutu produk,” jelasnya
Pengusaha potong unggas, lanjut Bambang, diatur dalam PP RI Nomor 31/2019 tentang Jaminan Produk Halal.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan DPP Gunungkidul Raharjo Yuwono menyatakan, bahwa ke 5 pengusaha tersebut memperoleh sertifikat halal setelah mengikuti pelatihan.
Adapun penyerahan sertifikat halal dilaksanakan pada 27 Januari silam. Sertifikat tersebut diberikan secara simbolis langsung oleh Kepala DPP Gunungkidul.
Mereka yang sudah memiliki sertifikat halal, diharapkan mampu membagi ilmu pada pelaku usaha lain, sehingga nantinya produk unggas asal Gunungkidul terjamin keamanan, kehalalannya serta mutu.
“Secara otomatis konsumen juga lebih tenang dalam mengonsumsi pangan unggas asal Gunungkidul,” katanya. (Heri)