Rekomendasi Lurah, dan Panewu Ditolak Dinas Sosial Gunungkidul

23135

WONOSARI-SELASA PON | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul menolak melayani permohonan kepesertaan BPJS KIS yang diajukan salah satu warga Kapanewon Ponjong. Alasannya data pemohon tidak ada di dalam data base yang dimiliki Dinsos P3A.

Calon pemohon tersebut atas nama Ahmad Turhamun, warga RT 01 RW 03, Padukuhan Koripan I, Desa Sumbergiri, Kapanewon Ponjong Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Saya menghadap petugas di kantor Dinsos Gunungkidul Senin, 27 Maret 2023 jam 12.30 WIB,” ucap Turhamun (28-3-23).

Kepesertaan yang diurus adalah BPJS Kartu Indonesia Sehat. Turhamun ke Dinas Sosial Gunungkidul membawa Surat Keterangan dari Kalurahan lengkap dan di sahkan di Kapanewon.

“Tetapi sampai di Dinas Sosial permohonan saya ditolak. Petugas berdalih berdasarkan data, nama saya masuk ke dalam golongan orang mampu,” terang Turhamun menirukan penjelasan petugas.

Dia menilai, bahwa Dinas Sosial Kabupaten mengabaikan Surat Rekomendasi dari Kalurahan, dan Kapanewon yang dilengkapi Surat Pernyataan Miskin bermetarai cukup.

Kepala Dinas Sosial, Ir. Asti Wijayanti, MA ketika diklarifikasi mengarahkan, agar calon pemohon kepesertaan BPJS KIS menghubungi ulang Bidang Penanganan Fakir Miskin.

“Hubungi petugas atas nama Giyanto, SIP. MAP, di nomor WhatsApp +62823-2461-4898,” saran Kadinas Sosial Gunungkidul.

(Bambang Wahyu)




4 thoughts on “Rekomendasi Lurah, dan Panewu Ditolak Dinas Sosial Gunungkidul

  1. Ahmad sunardi

    Data keluarga tidak mampu di kampung saya blm pernah di perbaiki entah sdh brp puluh tahun yll. Buktinya yg mendapat bantuan soaial ga berubah walaupun keluarga itu sdh tdk pantas mendpt bantuan ( sdh mampu)

  2. sunarplus

    Mekanisme update data warga miskin di DTKS sdh jelas melalui proses verval dan disahln dgn forum yg berjenjang mulai Musduk ( Musywarh Padukuhn ) sampai ke Muskal ( Musyawrah Kalurahan ) dgn melibtkn berbgai stakeholder stempat . Harussnya dilksnkn sesuai dgn Permensos No.3 Thn 2021 dan tatacara pengesahan hasil sesuai dgn Keputusan Bupati Gk No.392/KPTS/ 2022 ttg SOP Pemutahiran Data DTKS dlm penyelenggaran Muskal.
    Artinya ” Apakah semua Pemerintah Kalurahan di Gunungkidul sdh melaksnkan aturan tersebut …?? Untuk mengupdate data DTKS.?? Dan mengentre pemutahiran data ke aplikasi SIK-NG ??

  3. Hariono

    Untuk mengetahui ybs masuk kategori miskin atau tidak mestinya dilakukan kunjungan kerumah dan di heck data pribadi ybs twntang pekerjaan yg menyangkut penghasilan dab

  4. Sunarplus

    Bukti bahwa DTKS tdk dipandang sbgai data teferensi dlm menerbitkan surat rekomendasi permohonan BPJS yg sesuai dgn hasil verval.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.