WONOSARI, Rabu Pahing – Komentar Slamet, S.Pd. MM anggota DPRD DIY terkait dengan BPD Desa Dadapayu mengorbankan Kades Rukamto, dinilai tendensius, memihak dan memojokkan. Ari Siswanto Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) menyatkan, publik seharus diberi pencerahan hukum, bukan sebaiknya.
Ketua DPD PKS Gunungkidul ini juga menilai, bahwa Rukamto mengguggat BPD Dadapayu itu membingunkan masyarakat, sekaligus salah sasaran.
Rukamto diberhentikan sementara oleh Bupati Gunungkidul. Menurut Ari, yang digugat seharusnya SK Bupati melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Rukamto menggugat BPD secara perdata ke Pengadilan Negeri Wonosari itu salah alamat,” ujar Ari Siswanto, 26/7/17.
BPD Dadapayu, secara hukum hanya berhak mengajukan usulan pemberhentian. Kewenangan menolak atau menerima usulan BPD, ada di tangan Bupati.
Melalui SK Nomor 141/03/Pb.S/KPTS/2017 Bupati menyatakan Rukamto diberhentikan sementara.
“Jadi gugatan itu mestinya ke PTUN, bukan perdata ke Pengadilan Negeri Wonosari,” tandas Ari.
Dasar yang dijadikan alasan pemberhentian sementara Kades Rukamto, menurut Ari cukup jelas tertulis dalam konsideran SK Bupati 141/03/Pb.S/KPTS/2017, huruf a, b, dan c.
“Kalau Rukamto memang berniat melawan, lawan saja itu SK Bupati, mosok BPD bekerja sesuai SOP dijadikan sasaran,” kritiknya.
Reporter: W. Joko Narendro
BANTUL - RABU PON, SEORANG pria berinisial AS (34) warga Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi usai…
GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…