Salah Cara Tarik Pungutan, Kepala Sekolah Rentan Masuk Penjara

602

PATUK, RABU PAHING – Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Semester II, Kelas 9, salah satu SMP Negeri di Kecamatan Patuk cair bulan September 2018. Mundur selama 9 bulan, begitu cair terjadi pungli.

Di benak walimurid termasuk publik, timbul kesan bermacam-macam. Disdikpora Gunungkidul belum merespon, sementara Anggota DPRD DIY mengeluarkan pernyataan pedas.

“Salah cara menarik pungutan, kepala sekolah rentan masuk penjara,” ujar Slamet, S.Pd. MM anggota DPRD DIY, (19/09)

Fakta tak terbantah, siswa kelas 9 (SMP) telah berpindah sekolah ke SMA/SMK di kelas 10.

SMP tertentu, di wilayah Kecamatan Patuk meminta agar murid penerima KIP menyumbang Rp 100.000,00 dengan alasan tinggalan (kenang-kenangan) untuk sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun INFOGUNUNGKIDUL.com, pungutan tersebut ditarik langsung dari para siswa penerima KIP tahun 2017.

Joko Priyatmo (Jepe) mengkategorikan permintaan tersebut sebagai pungli. Dia mendesak, Disdikpora Gunungkidul melakukan penelusuran, kemudian memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.

“Saya khawatir, itu terjadi di sekolah di seluruh Gunungkidul,” ujar Jepe.

Dihubungi via SMS, Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rosyid, belum memberikan jawaban. (Red/ig)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.