Satreskrim Polsek Ngawen Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil

359

NGAWEN-SENIN LEGI | Jajaran Kepolisian Satreskrim Polsek Ngawen berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan mobil jenis Daihatsu Grandmax warna putih Nopol AB 8134 GD tahun 2015. Dalam aksinya pelaku berkedok pinjam mobil untuk mengangkut almari.

Kapolsek Ngawen, AKP. Suharjiyanto, SH menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 pukul 07.00 WIB Jimin (49) warga Padukuhan Kaliwaru RT 004 RW 014, Kalurahan Kampung, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul selaku korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil miliknya.

Kejadian penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Jamuari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban.

Saat itu pelaku yakni Trianto alias Pegi datang kerumah korban meminjam satu Unit mobil jenis Daihatsu Grandmax warna putih nopol AB 8134 GD tahun 2015 dengan alasan untuk mengangkut almari dari Cawas Klaten dan kendaraan tersebut akan di bawa ke rumah pelaku selama 2 hari.

Namun sampai saat korban melapor, mobil tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku dan saat ditanya, pelaku selalu menghindar dan di telpon tidak mau mengangkat. Selain itu, keberadaan mobil juga tidak diketahui keberadaannya di mana.

Selanjutnya Kapolsek, setelah petugas menerima laporan segera dilakukan penyelidikan dan Polisi mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku berada di wilayah Klaten Kota.

“Unit Reskrim Polsek Ngawen melakukan penyelidikan di wilayah Kota Klaten dan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas telah berhasil mengamankan pelaku dan di bawa ke Polsek Ngawen untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Suharjiyanto.

Selanjutnya pada Jumat tgl 27 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ngawen di backup Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pencarian barang bukti ke wilayah Pedan Kabupaten Klaten dan berhasil mengamankan 1(satu) unit KBM Daihatsu grandmax pick up AB 8134 GD warna Putih th 2015 yang merupakan diduga keras sebagai barang bukti kasus penipuan dan atau penggelapan dari tangan saksi Agus Triyanto (29) warga Ngentak 001/008, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.

“Saat ini saksi beserta barang bukti KBM di bawa ke Polsek Ngawen untuk di lakukan pemeriksaan dan penyitaan serta proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

(Agus SW)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.