HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polsek Ngawen Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil

NGAWEN-SENIN LEGI | Jajaran Kepolisian Satreskrim Polsek Ngawen berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan mobil jenis Daihatsu Grandmax warna putih Nopol AB 8134 GD tahun 2015. Dalam aksinya pelaku berkedok pinjam mobil untuk mengangkut almari.

Kapolsek Ngawen, AKP. Suharjiyanto, SH menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 pukul 07.00 WIB Jimin (49) warga Padukuhan Kaliwaru RT 004 RW 014, Kalurahan Kampung, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul selaku korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil miliknya.

Kejadian penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Jamuari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban.

Saat itu pelaku yakni Trianto alias Pegi datang kerumah korban meminjam satu Unit mobil jenis Daihatsu Grandmax warna putih nopol AB 8134 GD tahun 2015 dengan alasan untuk mengangkut almari dari Cawas Klaten dan kendaraan tersebut akan di bawa ke rumah pelaku selama 2 hari.

Namun sampai saat korban melapor, mobil tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku dan saat ditanya, pelaku selalu menghindar dan di telpon tidak mau mengangkat. Selain itu, keberadaan mobil juga tidak diketahui keberadaannya di mana.

Selanjutnya Kapolsek, setelah petugas menerima laporan segera dilakukan penyelidikan dan Polisi mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku berada di wilayah Klaten Kota.

“Unit Reskrim Polsek Ngawen melakukan penyelidikan di wilayah Kota Klaten dan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas telah berhasil mengamankan pelaku dan di bawa ke Polsek Ngawen untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Suharjiyanto.

Selanjutnya pada Jumat tgl 27 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ngawen di backup Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pencarian barang bukti ke wilayah Pedan Kabupaten Klaten dan berhasil mengamankan 1(satu) unit KBM Daihatsu grandmax pick up AB 8134 GD warna Putih th 2015 yang merupakan diduga keras sebagai barang bukti kasus penipuan dan atau penggelapan dari tangan saksi Agus Triyanto (29) warga Ngentak 001/008, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.

“Saat ini saksi beserta barang bukti KBM di bawa ke Polsek Ngawen untuk di lakukan pemeriksaan dan penyitaan serta proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

(Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

1 minggu ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

3 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

4 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

4 minggu ago