SELAIN MELAKUKAN TANGGAP COVID-19 DESA BOLEH UBAH APBDES

1530

WONOSARI-SENIN PAHIMG | Selain poin 1 dan 2,  SE Kemendes No. 8 2020 menganjurkan setiap desa melakukan  Tanggap Covid 19. Desa bisa melakukan perubahan APBDES

Dalam SE disebutkan terkait pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19  struktur kelembagaan  diketuai oleh Kepala Desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mengenai anggota meliputi perangkat desa, Anggota BPD, Dukuh atau Yang setara, Ketua RW, Ketua RT, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Desa Sehat, Pendamping Iainnya yang berdomisili di desa, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, PKK, Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).

INFO HARI INI-NGUPAS PULUTAN HABISKAN RATUSAN LITER DISINFEKTAN

Mitra relawan disebutkan meliputi Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.

Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19 antara lain:

1. Melakukan pencegahan yang pertama dengan cara:

a.  Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID- 19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.

b. Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis Iainnya.

c. mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.

d. Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa.

INFO HARI INI-TANAH AMBLAS, SALAH SATU WARGA TERPEROSOK

e. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19.

f. Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan Iain-Iain.

g. Melakukan deteksi dini penyebaran Covid- 19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:

1) Pencatatan tamu yang masuk ke desa,

2) Pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah Iain,

3) Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar

4) Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.

h. Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/ atau kerumuman banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.

INFO HARI INI-FROM JOGJA WITH LOVE, FROM JOGJA FOR INDONESIA

Sementara itu, dalam SE juga dijelaskan mengenai penanganan terhadap warga desa korban Covid-19 melalui langkah- langkah :

a. Dengan bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat.

b. Penyiapan ruang isolasi di desa.

c. Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.

d. Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.

e. Menghubungi petugas medis dan/ atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.

Relawan Desa Lawan Covid-19 diminta selalu koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat serta BPBD.

Dalam hal APBDES Perubahan, pembelanjaan boleh digeser ke bidang penanggulangan bencana. (Red)

INFO HARI INI-MASYARAKAT PERLU TAHU HIGHLIGHTS KETUA GUGUS TUGAS




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.