Sembilan Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap, Empat Ribu Lebih Pil Sapi Disita Petugas

1088

WONOSARI-KAMIS PAHING | Sembilan orang tersangka sindikat pengedar Narkoba dan obat terlarang berlogo Y atau yang sering disebut Pil Sapi berhasil digulung jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Narkoba Polres Gunungkidul. Sebanyak empat ribu lebih obat Tryhexyphenidyl dan beberapa jenis pil Psikotropika lain berhasil diamankan petugas.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan, meskipun Gunungkidul belum termasuk darurat Narkoba, namun peran orang tua dan masyarakat untuk aktif mengawasi anak dan remaja sangat diharapkan oleh petugas kepolisian.

Diketahui sembilan tersangka sindikat Narkoba yang diamankan petugas merupakan warga dari luar Gunungkidul serta mencari mangsa pasar pemakai atau penikmat Narkoba dari semua kalangan terutama usia anak sekolah di Gunungkidul.

Dwi Astuti menjelaskan, tertangkapnya para tersangka berawal dari kasus pertama yang diungkap pada Jumat, (11/3/2022) lalu. Petugas berhasil membekuk ND di Padukuhan Semuluh, Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu.

Setelah ND tertangkap Polisi berhasil menyita 175 butir pil logo Y dan sebuah Handphone, disusul kemudian penangkapan D dan RN.

Oleh petugas, pengembangan terus berlanjut hingga beberapa saat kemudian BG tertangkap. Dari tangan mereka disita sejumlah uang hasil penjualan dan pil.

“Petugas melakukan penangkapan di Gondokusuman, Yogyakarta. Sumber pil lantas dilacak. Menyusul kemudian ditangkap DM, KM dan AD. Masing-masing diamankan di Jalan ring road selatan, Kliteren serta Kaliurang,” ungkap AKP Dwi Astuti, Selasa, (19/04/2022) siang.

Dari tangan BG dan DM diamankan 2.497 butir pil dan uang sejumlah Rp1,2 juta. Sementara dari KM dan AD pil yang diamankan mencapai 4 ribu pil dan disimpan dalam 4 toples.

Dwi Astuti menambahkan, petugas juga mengungkap kasus serupa yang melibatkan MJ dan IN. MJ merupakan warga Dlingo, Bantul yang berhasil diamankan petugas saat berada di depan GOR Siono, Kapanewon Playen. Dari tangan MJ petugas menemukan 57 butir pil logo Y. Sementara itu satu terduga pelaku dengan inisial A, saat ini masih menjadi buron Polisi.

Hasil introgasi petugas diketahui, jaringan penjualan berawal dari perkenalan para tersangka lewat game online. Sementara pil awalnya dibeli lewat marketplace jual beli online di media sosial.

“Semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 197 pasal Jo 162 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Dwi Astuti. (Agus SW)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.