SLEMAN, Kamis Kliwon – Kasus penipuan dan penggelapan dua sertifikat tanah hak milik Sri Sulastri Handayaningsih (67) warga Sorogenen, Kalasan, Sleman, DIY, yang berlarut, kini memasuki babak baru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa antara Sri Sulastri Handayaningsih dengan Cerah Maya Sulistyantari (CMS), berujung tragis. Sri Sulastri Handayaningsih pemilik sah rumah dan tanah di Sorogenen I, diperintahkan hengkang oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Baca juga:
Bu Ning Berniat Merehab Rumah, Terlilit Perdata Berlanjut Pidana
Terkait hal tersebut, Tim kuasa hukum Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat Berkeadilan (J-LAMB) mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan penetapan eksekusi pengosongan rumah Sri Sulastri Handayaningsih.
Surat Permohonan Penetapan Penangguhan Eksekusi Pengosongan Nomor 02/S.KU-JLAMB/II/2019 tertanggal 4 Februari 2019 dikirim ke Pengadilan Negeri Sleman, ditembuskan ke 11 pihak terkait.
Baca juga:
Perdata Kalah, Bu Ning Tempuh Jalur Pidana
Pengacara yang menandatangani surat tersebut adalah Miftachul, IAA SH, Ageng Mintoaji, SH, serta Oktryan Makta, SH.
“Bedasarkan surat kuasa tertanggal 31 Januari 2019, melalui surat ini kami mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan penetapan eksekusi pengosongan nomor 46/Pdt.E/2017/PN.Smn, jo no. 98/Pdt.G/2014/PN.Smn, jo no. 13/PDT/2016/PT.YYK tertanggal 12 November 2018,” demikian tulis Tim Kuasa Hukum Sri Sulastri Handayaningsih.
Baca juga:
Ning Awalnya Bersahabat Dengan CMS, Berujung Bermusuhan Di Pengadilan
Dasar yang melatarbelakangi pengajuan surat permohonan penangguhan, menurut Tim Kuasa Hukum cukup kuat.
Permohonan penangguhan yang diajukan, oleh hukum, dibenarkan. Oleh sebab itu, ujar Tim Kuasa Hukum, Ketua Pengadilan Negeri Sleman diharap untuk mengabulkannya. Bambang Wahyu Widayadi