WONOSARI-SELASA LEGI | Angka pengajuan dispensasi pernikahan di Kabupaten Gunungkidul mengalami peningkatan drastis sepanjang 2020 ini. Berubahnya aturan dalam hal batas minimal umur menikah jadi salah satu penyebab utamanya.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Wonosari, Mokhamad Udiyono menyampaikan dispensasi nikah yang diajukan pada 2020 lalu mencapai 231 perkara.
Naiknya 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 108 perkara dispensasi,” ujar Udiyono saat ditemui pada Selasa (05/01/2021).
Berdasarkan data yang diberikan, jumlah perkara dispensasi yang terangkum pun baru di periode Januari-November 2020. Sedangkan di bulan Desember belum ada data pasti. Tercatat dispensasi tertinggi terjadi pada bulan Juli dengan 41 perkara.
Udiyono juga mengatakan, salah satu penyebab utama melonjaknya pengajuan dispensasi adalah perubahan UU Tentang Perkawinan. Sebab batas minimal umur untuk menikah saat ini sudah naik.
“Syarat menikah saat ini batas minimalnya berumur 19 tahun, baik bagi laki-laki dan perempuan,” jelasnya.
Sebelumnya pada UU Nomor 1/1974 menyebutkan syarat umur minimal untuk menikah adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Ketentuan itu lantas diubah lewat UU Nomor 16/2019.
Udiyono menambahkan, kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah adalah mereka yang masih berstatus pelajar. Pengajuan pun dikabulkan oleh hakim lantaran berbagai pertimbangan. Salah satunya karena terjadinya kehamilan tidak diinginkan. Menurutnya, faktor penyebab ini tergolong mendominasi pengajuan dispensasi pernikahan.
“Supaya mereka bisa dinikahkan, maka harus ada dispensasi dulu mengingat umurnya belum mencapai batas minimal,” kata Udiyono.
Tak jauh berbeda, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DP3AKBPMD Gunungkidul, Rumi Hayati juga menyebut pernikahan usia muda memang cenderung mengalami peningkatan.
Faktor penyebabnya pun bermacam-macam. Termasuk salah satunya karena mengalami kekerasan seksual. Hal itu diketahui dari laporan yang diterima DP3AKBPMD Gunungkidul.
“Tapi bisa jadi peningkatan kasus kekerasan seksual terjadi karena semakin banyak warga yang bersedia melapor,” jelas Rumi. (Hery)