Sidang Korupsi Rp 470 Juta, Perang Saksi Ahli

928

WONOSARI-RABU PON | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Donarius Holyman SH. dalam sidang lanjutan kasus korupsi RSUD Wonosari menunjuk dua saksi ahli. Satu dari BPK Perwakilan DIY yakni Anis Suryani, serta Sujatmiko Nur Hasan mantan Kepala BKAD Gunungkidul.

Anis Suryani, auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY itu mengatakan, uang jasa medis dokter laborat RSUD Wonosari yang dikembalikan merupakan
uang negara.

“Sebab uang negara, maka harus disetorkan ke kas daerah,” ucap Anis di depan Anggota Majelis
Hakim Agus Setiawan SH, SpNot, (13-9-2022).

Dia adalah auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas permintaan penyidik Polda
DIY.

Anis memperoleh data uang pengembalian jasa medis dokter laborat itu dipinjam dari talangan uang biaya umum (BU) RSUD Wonosari.

Sesuai regulasi keuangan negara BU tidak bisa dipakai untuk dana talangan. Anis mengetahui penggunaan BU sebagai dana talangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Direktur RSUD Wonosari Heru Sulistyowati dan Bendahara Pengeluaran RSUD Wonosari Indaryati saat diperiksa di Polda DIY.

”Uang pengembalian jasa medis maupun BU sama-sama berstatus sebagai uang negara,” kata Anis.

Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai kerugian keuangan negara Rp 470 juta. Asalnya dari jasa medis dokter laborat Rp 240 juta dan pengembalian jasa medis dokter laborat yang dipakai menalangi BU RSUD Wonosari dan belum dikembalikan Rp 230 juta.

Maslahah BU ini disinggung Sujatmiko. Sebagai ahli dia menjelaskan, BU merupakan penjabaran dari kegiatan jasa pelayanan RSUD Wonosari. Dalam DPA tidak ada rinciannya BU. Sujatmiko menyebut sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan BU.

Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Sujatmiko Nur Hasan menambah, uang tetap tidak bisa disetor ke kas daerah. Dia bilang perintah pengembalian harus atas dasar dokumen tertulis.

“Tidak bisa lisan,” tegas Sujatmiko Nur Hasan menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim, meski perintah itu dari Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi.

Penjelasan kedua saksi ahli dalam sidang tersebut mirip perang pernyataan. Selanjutnya, publik perlu bersabar menunggu putusan pengadilan.

 

(Bambang Wahyu).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.