HUKUM

Sidang Korupsi Rp 470 Juta, Perang Saksi Ahli

WONOSARI-RABU PON | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Donarius Holyman SH. dalam sidang lanjutan kasus korupsi RSUD Wonosari menunjuk dua saksi ahli. Satu dari BPK Perwakilan DIY yakni Anis Suryani, serta Sujatmiko Nur Hasan mantan Kepala BKAD Gunungkidul.

Anis Suryani, auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY itu mengatakan, uang jasa medis dokter laborat RSUD Wonosari yang dikembalikan merupakan
uang negara.

“Sebab uang negara, maka harus disetorkan ke kas daerah,” ucap Anis di depan Anggota Majelis
Hakim Agus Setiawan SH, SpNot, (13-9-2022).

Dia adalah auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas permintaan penyidik Polda
DIY.

Anis memperoleh data uang pengembalian jasa medis dokter laborat itu dipinjam dari talangan uang biaya umum (BU) RSUD Wonosari.

Sesuai regulasi keuangan negara BU tidak bisa dipakai untuk dana talangan. Anis mengetahui penggunaan BU sebagai dana talangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Direktur RSUD Wonosari Heru Sulistyowati dan Bendahara Pengeluaran RSUD Wonosari Indaryati saat diperiksa di Polda DIY.

”Uang pengembalian jasa medis maupun BU sama-sama berstatus sebagai uang negara,” kata Anis.

Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai kerugian keuangan negara Rp 470 juta. Asalnya dari jasa medis dokter laborat Rp 240 juta dan pengembalian jasa medis dokter laborat yang dipakai menalangi BU RSUD Wonosari dan belum dikembalikan Rp 230 juta.

Maslahah BU ini disinggung Sujatmiko. Sebagai ahli dia menjelaskan, BU merupakan penjabaran dari kegiatan jasa pelayanan RSUD Wonosari. Dalam DPA tidak ada rinciannya BU. Sujatmiko menyebut sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan BU.

Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Sujatmiko Nur Hasan menambah, uang tetap tidak bisa disetor ke kas daerah. Dia bilang perintah pengembalian harus atas dasar dokumen tertulis.

“Tidak bisa lisan,” tegas Sujatmiko Nur Hasan menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim, meski perintah itu dari Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi.

Penjelasan kedua saksi ahli dalam sidang tersebut mirip perang pernyataan. Selanjutnya, publik perlu bersabar menunggu putusan pengadilan.

 

(Bambang Wahyu).

infogunungkidul

Recent Posts

Prof Sony Warsono Resmi jadi Guru Besar UGM

YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…

3 jam ago

Rektor UGM Buka Rangkaian PIONIR, Sambut 11.099 Mahasiswa Baru

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…

4 hari ago

Momentum HUT RI ke-81, SD Muhammadiyah Mulusan II Unjuk Kemajuan

GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…

4 hari ago

Seorang Kakek asal Gunungkidul Tewas Tertemper Kereta Api

SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul,  DIY tewas…

4 hari ago

Ratusan Kakak Asuh Maba UPN Veteran Yogya Jalani Pelatihan Bela Negara di AAU

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…

4 hari ago

Kekeringan Akibat Kemarau Panjang di Gunungkidul Menjadi Perhatian Banyak Pihak

RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…

1 minggu ago