Sikat Payudara, Warga Gunungkidul Digelandang Polisi

1907

PLAYEN–SENIN PON | Nekat melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur G (36) warga Sumberejo, Ngawu, Playen, digelandang Polisi Polres Gunungkidul, jumat, (09/06/ 2023) sekitar pukul, 09:30 WIB.

Dibenarkan Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri S.I.K., bahwa pada Jumat (09/06/2023) sekitar pukul 08.30 WIB korban CDM (17) warga Songbanyu Girisubo, sedang berada di rumah saksi I, Padukuhan, Suberejo, Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.

Saat itu pelaku G, tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan mendapati korban di dalam sedang memasak nasi.

G pun lantas gelap mata, sehingga tega melakukan aksi bejat, yakni memegang payudara korban. Sontak korban pun berteriak dan merminta bantuan orang yang kebetulan lewat di depan rumah Saksi I.

Tak terima atas kejadian tersebut Bibi korban pun akhirnya melaporkan ke Unit SPKT Polres Gunungkidul, pada Sabtu tanggal 10 Juni 2023 lalu.

Dengan dibantu warga, pelaku yang saat itu sedang berada di rumah berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya, oleh petugas pelaku pun digelandang ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan penahanan di Rutan Polres Gunungkidul.

Sementara, pelaku mengaku nekat memegang dan meremas payudara korban lantaran tergoda. Pelaku merasa penasaran, sehingga tanpa pikir panjang G pun langsung melancarkan aksinya.

“Saya hanya sekedar penasaran dan tidak ada tujuan yang  lain,” ucap G menyesali.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan, Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(Yanto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.