SKDG Layangkan Aspirasi, Kajati dan Kajari Sepakat Melakukan Pendampingan Hukum

782

WONOSARI, JUMAT PON-Sutiyono, Ketua Solidaritas Kepala Desa Gunungkidul (SKDGK) mengawal surat aspirasi yang dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY dan Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari (Kajari). Kedua institusi hukum itu pun menyatakan siap melakukan pendampingan hukum.

Surat aspirasi bernomor 09/SKDGK/XII/2018, ditandatangani Ketua dan Sekretaris SKDGK tanggal 10 Desember 2018.

“Tanggal 13 Desember surat tersebut kami sampaikan ke Kajati dan Kajari,” ujar Sutiyono, (13/12).

Sutiyono berpandangan, 144 Desa yang ada di Gunungkidul dalam menjalankan pemerintahan, secara hukum perlu pendampingan.

Dia melihat adanya kecenderungan, Aparat Penegak Hukum (APH), dalam menangani kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Kades atau perangkat tidak sesuai aturan yang dikeluarkan Kabareskri Polri.

Dalam Surat Kabareskrim Polri Nomor ST/247/VIII/2016/BARsESKRIM diebutkan, pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan tipikor yang disampaikan oleh masyarakat tidak dapat lansung digunakan sebagai dasar untuk mengundang atau klarifikasi pejabat daerah maupun pusat.

Yang bisa dilakukan, menurut surat Kabareskrim, setelah menerima Dumas, Aparat Penegak Hukum (APP) segera berkoordiasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Alasannya, APIP inilah yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan awal.

Jika hasil pemeriksaan APIP ditemukan pelanggaran administratif, penangan selanjutnya ada di ranah APIP. Sementara jika ditemukan tindak pidana, yang menindaklanjuti adalah APH.

“Di Gunungkidul, saya melihat surat Kabareskrim Polri tidak berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu, SKDGK melayangkan suat aspirasi,” terang Sutiyono.

Kajati DIY, Erbagtyo Roman, SH. MH. dan Kajari Wonosari, Asnawi Mukti, SH. MH, dalam menanggapi aspirasi tersebut, menyatakan sepakat melakukan pendampingan hukum terhadap 144 desa di Gunungkidul.

Agung




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.