Tahun Anggaran 2018, APBD Gunungkidul Mencapai Rp 1,69 Trilyun

1190

WONOSARI, Kamis Kliwon—Tahun Anggaran 2018 mendatang, APBD Kabupaten Gunungkidul direncanakan tembus Rp 1, 69 trilyun. Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Daerah Gunungkidul (BDG) dan PDAM Tirta Handayani diberikan penyertaan modal hingga Rp 19,5 milyar dari APBD. Hal ini termuat dalam nota kesepakatan antara Pemkab Gunungkidul dengan DPRD tentang kebijakan umum APBD Kabupaten Gunungkidul serta prioritas dan plafon anggaran sementara TA 2018, yang ditandatangani Rabu,(06/09) di ruang rapat paripurna gedung DPRD Gunungkidul.

Eko Rustanto, juru bicara DPRD menyampaikan bahwa tahun anggaran 2018 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1 693.713.601.669,37. Sedangkan belanja sebesar Rp.1.694.713.601.669,37 yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp.1.992.629.934.906,37 dan belanja langsung sebesar Rp.502.083.666.763,00.

“Secara umum kebijakan perencanaan pendapatan daerah tahun 2018 adalah peningkatan pendapatan daerah dengan penentuan perkiraan target yang terukur secara nasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya,” jelasnya.

Hal itu mempertimbangkan evaluasi atas kinerja pemungutan pendapatan daerah maupun penerimaan tahun sebelumnya dan penerimaan tahun berjalan saat ini. Kebijakan pengeluaran pembiyaan di arahkan antara lain untuk meningkatkan pembangunan industri pariwisata sebagai basis pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kemandirian di dukung kualitas SDM yang berkualitas, berbudaya dan berintregitas.

Lanjut Eko, tema pembangunan daerah tersebut dijabarkan dalam prioritas pembangunan Kabupaten Gunungkidul tahun 2018 diantarannya untuk ekonomi dan patiwisata, sosial, budaya serta penanggulangan kemiskinan.

“Selain itu juga untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan wilayah dan tata ruang. Ketahanan pangan, lingkungan hidup dan pengelolaan bencana serta reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” papar Eko.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul melalui Wakil Bupati, Immawan Wahyudi menyampaikan bahwa dalam rangka sinkronisasi kebijakan pembangunan Kabupaten, Provinsi dan Nasional, maka dalam penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Gunungkidul tahun 2018 telah di tuangkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 tahun 2017.

“Dengan disepakatinya kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2018 yang selanjutnya akan di gunakan sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2018,” tuturnya.

Sementara itu, untuk kebijakan pembiayaan daerah diarahkan antara lain untuk penyertaan modal BPD DIY sebesar Rp 10 milyar, BDG Rp 5 milyar dan PDAM Tirta Handayani Rp 4,5 milyar. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.