TAHUN POLTIK: GOLPUT MAKIN DIHALANG-HALANGI

1556

WONOSARI, Minggu Pon-Golongan Putih (golput) di Indonesia dikutuk atau dilarang dengan alasan yang tidak jelas. Sementara itu, golput pada hakekatnya merupakan sikap tidak berbuat sesuatu ( baca: tidak memilih) dalam pesta demokrasi. Berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu menurut UUD 1945 merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Kegiatan seperti: makan, minum mandi, ngentut, dan masih banyak lagi, boleh saja tidak dilakukan oleh seseorang karena alasan tertentu. Negara tidak punya hak mengatur seseorang untuk ngentut di kawasan bebas kentut.

Dalam Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 dinyatakan, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu merupakan hak asasi. Dalam sudut pandang yang lebih luas, buang angin, buang air dan sebangsanya, tidak bisa diatur oleh manusia. Semua bergantung pada proses metabolisme, dan itu adalah hak prerogatif Tuhan yang maha Tunggal.

Seseorang tidak mungkin mampu menjadwalkan, bahwa buang angin dilakukan setiap pukul 07.00 pagi, sementara buang air dilakukan  jam 19.00 WIB. Itu mustahil, prosesi buang angin dan buang air bukan ranah kekuasaan manusia.

Ketika manusia diberi keleluasaan, sebut saja boleh mengatur kekuasaan sebagaimana tahun politik 2018-2019, adalah tidak punya hak untuk melarang, jika terjadi kemungkinan fenomena golput.

UUD 1945 itu adalah sumber dari segala sumber hukum. Jadi, mentok sudah, mau menggunakan alasan hukum yang mana, aliran golput dihalang-halangi. Dengan alasan macam apa sehingga golput tidak diperbolehkan Bambang Wahyu Widayadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.