Tak Terima di PAW Sarmidi Gugat, DPD PAN Melawan

777

WONOSARI, Rabu Pahing-Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Sarmidi, menggugat putusan DPD PAN atas Pergantian Antar Waktu (PAW)) terhadap dirinya. DPD PAN tidak tinggal diam, akan melawan karena dianggap Sarmidi mengingkari peraturan partai.

“Kita tidak akan tinggal diam, kalau Pak Sarmidi menggunakan pengacara, kita juga menggunakan pengacara,” ujar Anwarudin, Sekretaris DPD PAN, Rabu, (02/04).

Tidak sampai disitu, lanjut dia, karena beda pandangan soal PAW, PAN selaku induk partai dimungkinkan bisa menyingkirkan Sarmidi dari pencalegkan 2019.

Terkait aturan PAW menurut Anwarudin, sudah sesuai dengan SK No. 88 tahun 2013, tentang pengaturan pencalegkan.

“Tujuh orang yang duduk jadi anggota dewan dari 45 caleg pada waktu itu, semua sudah mengetahui aturan tersebut,” jelasnya.

PAW ini dilakukan bukan hanya di Gunungkidul, namun diseluruh DIY ada PAW. Karena kasusnya sama yaitu tidak memenuhi 35% suara.

Ditambahkannya, Sarmidi mendapat suara dibawah 35% atau kurang lebih 2.560 suara, dibawahnya Sugeng Nurmanto SH, yang rencana akan mengganti Sarmidi yaitu dapat suara 1.583.

“Kalau Pak Sarmidi tetap menggugat, berarti mengingkari terhadap peraturan partai,” pungkasnya.

Ditempat berbeda, terkait polemik PAW Sarmidi, politisi PAN yang juga anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Dody Wijaya mengatakan, pernah secara pribadi menyarankan supaya diselesaikan secara musyawarah mufakat.

“Sebenarnya masih bisa dibicarakan baik-baik,” ucapnya singkat. (Joko)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.