Tak menunggu lama, polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R di rumahnya pada Jumat (21/06/2019), R ditangkap tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang diamankam dari R yakni uang senilai Rp. 550.000, 1 klip plastic berisi 8 kapsul warna merah hitam, 8 butir Riklona 2 Clonazepam, 2 butir Atarax 0,5 Alprazolam, 8 butir Merlopam 2 Lorazepam, 1 klip plastic berisi 3 kapsul warna kuning orange, 1 lembar surat rujukan dari Dr. T S, 1 buah buku catatan medic atas nama RH,” imbuhnya.
Tak sampai di situ Polisi kembali melakukan pengembamgan dengan menangkap RH di rumahnya, RH pun mengakui setelah diinterogasi bahwa telah menjual Merlopam Lorazepam sebanyak 2 butir kepada R. Kedua pelaku R dan RH kemudian digelandang ke Mapolres Gunungkidul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para tersangka telah kedapatan menyalahgunakan mengedarkan pil psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 sub 60 UU RI No 5 thn 1997 tentang psikotropika. Saat ini kedua pelaku diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tandasnya. Fajar. R






