Temukan Bungkus Riklona, Polisi Tangkap 2 Orang Pemuda

9955

Tak menunggu lama, polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R di rumahnya pada Jumat (21/06/2019), R ditangkap tanpa perlawanan.

“Barang bukti yang diamankam dari R yakni uang senilai Rp. 550.000, 1 klip plastic berisi 8 kapsul warna merah hitam, 8 butir Riklona 2 Clonazepam, 2 butir Atarax 0,5 Alprazolam, 8 butir Merlopam 2 Lorazepam, 1 klip plastic berisi 3 kapsul warna kuning orange, 1 lembar surat rujukan dari Dr. T S, 1 buah buku catatan medic atas nama RH,” imbuhnya.

Operasi Ketupat, Polisi Berhasil Ungkap 2 Kasus Pencurian

Tak sampai di situ Polisi kembali melakukan pengembamgan dengan menangkap RH di rumahnya, RH pun mengakui setelah diinterogasi bahwa telah menjual Merlopam Lorazepam sebanyak 2 butir kepada R. Kedua pelaku R dan RH kemudian digelandang ke Mapolres Gunungkidul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para tersangka telah kedapatan menyalahgunakan mengedarkan pil psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 sub 60 UU RI No 5 thn 1997 tentang psikotropika. Saat ini kedua pelaku diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tandasnya. Fajar. R




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.