Tak menunggu lama, polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R di rumahnya pada Jumat (21/06/2019), R ditangkap tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang diamankam dari R yakni uang senilai Rp. 550.000, 1 klip plastic berisi 8 kapsul warna merah hitam, 8 butir Riklona 2 Clonazepam, 2 butir Atarax 0,5 Alprazolam, 8 butir Merlopam 2 Lorazepam, 1 klip plastic berisi 3 kapsul warna kuning orange, 1 lembar surat rujukan dari Dr. T S, 1 buah buku catatan medic atas nama RH,” imbuhnya.
Tak sampai di situ Polisi kembali melakukan pengembamgan dengan menangkap RH di rumahnya, RH pun mengakui setelah diinterogasi bahwa telah menjual Merlopam Lorazepam sebanyak 2 butir kepada R. Kedua pelaku R dan RH kemudian digelandang ke Mapolres Gunungkidul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para tersangka telah kedapatan menyalahgunakan mengedarkan pil psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 sub 60 UU RI No 5 thn 1997 tentang psikotropika. Saat ini kedua pelaku diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tandasnya. Fajar. R
Page: 1 2
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…
GUNUNGKIDUL - RABU KLIWON, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, S.E., M.P., mengapresiasi kinerja UPK Satu…
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Naniek S Deyang mengundurkan diri dari jabatannya. Naniek mundur dari…
GUNUNGKIDUL - SENIN PON, Semangat warga Padukuhan Lemahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul dalam kegiatan…
SAPTOSARI – MINGGU PAHING, Dampak kekeringan akibat kemarau panjang mulai dirasakan oleh sebagian warga di…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…