Tak menunggu lama, polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R di rumahnya pada Jumat (21/06/2019), R ditangkap tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang diamankam dari R yakni uang senilai Rp. 550.000, 1 klip plastic berisi 8 kapsul warna merah hitam, 8 butir Riklona 2 Clonazepam, 2 butir Atarax 0,5 Alprazolam, 8 butir Merlopam 2 Lorazepam, 1 klip plastic berisi 3 kapsul warna kuning orange, 1 lembar surat rujukan dari Dr. T S, 1 buah buku catatan medic atas nama RH,” imbuhnya.
Tak sampai di situ Polisi kembali melakukan pengembamgan dengan menangkap RH di rumahnya, RH pun mengakui setelah diinterogasi bahwa telah menjual Merlopam Lorazepam sebanyak 2 butir kepada R. Kedua pelaku R dan RH kemudian digelandang ke Mapolres Gunungkidul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para tersangka telah kedapatan menyalahgunakan mengedarkan pil psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 sub 60 UU RI No 5 thn 1997 tentang psikotropika. Saat ini kedua pelaku diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tandasnya. Fajar. R
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…