WONOSARI-Sabtu Pon | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan 2 orang pemuda lantaran telah mengedarkan obat-obatan terlarang Psikotropika.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Nurwidhiastuti menjelaskan, pada Kamis (20/06/2019), pukul 23.30 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Wonosari. Dari hasil penyelidikan tersebut Polisi menemukan beberapa kemasan bekas obat warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam habis pakai.
“Dari kemasan bekas tersebut anggota menginterogasi seseorang berinisial O dan mengakui bahwa kemasan warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam tersebut sebelumnya berisi pil namun sudah dikonsumsi oleh yang bersangkutan,”ujarnya.
Mantan KBO Satresnarkoba tersebut menambahkan, setelah yang bersangkutan diinterogasi dia mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari R warga Kecamatan Wonosari.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…
WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…
GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…