WONOSARI-Sabtu Pon | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan 2 orang pemuda lantaran telah mengedarkan obat-obatan terlarang Psikotropika.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Nurwidhiastuti menjelaskan, pada Kamis (20/06/2019), pukul 23.30 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Wonosari. Dari hasil penyelidikan tersebut Polisi menemukan beberapa kemasan bekas obat warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam habis pakai.
“Dari kemasan bekas tersebut anggota menginterogasi seseorang berinisial O dan mengakui bahwa kemasan warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam tersebut sebelumnya berisi pil namun sudah dikonsumsi oleh yang bersangkutan,”ujarnya.
Mantan KBO Satresnarkoba tersebut menambahkan, setelah yang bersangkutan diinterogasi dia mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari R warga Kecamatan Wonosari.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…