WONOSARI-Sabtu Pon | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan 2 orang pemuda lantaran telah mengedarkan obat-obatan terlarang Psikotropika.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Nurwidhiastuti menjelaskan, pada Kamis (20/06/2019), pukul 23.30 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Wonosari. Dari hasil penyelidikan tersebut Polisi menemukan beberapa kemasan bekas obat warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam habis pakai.
“Dari kemasan bekas tersebut anggota menginterogasi seseorang berinisial O dan mengakui bahwa kemasan warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam tersebut sebelumnya berisi pil namun sudah dikonsumsi oleh yang bersangkutan,”ujarnya.
Mantan KBO Satresnarkoba tersebut menambahkan, setelah yang bersangkutan diinterogasi dia mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari R warga Kecamatan Wonosari.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…