Teranyar, PKPU Melarang Paslon Berkampanye Secara Terbuka

1049

WONOSARI-MINGGU LEGI | Meski masa kampanye peserta Pilkada 2020 sudah dimulai sejak 26 September 2020 lalu, namun peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020, yang terbit 24 September lalu mengubah secara signifikan berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul. Hani menyatakan, bahwa kampanye yang sifatnya terbuka resmi dilarang, lantaran dianggap berpotensi mengundang kerumunan massa.

“Kampanye terbuka yang dilarang meliputi rapat umum, kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, hingga acara HUT partai politik (parpol),” kata Hani pada Minggu, (27/09/2020).

Hani menambahkan, sebelumnya PKPU Nomor 10/2020 masih diperbolehkan adanya kampanye terbuka. Sesuai Pasal 63 ayat (2) PKPU disebutkan jumlah massa dibatasi maksimal 100 orang untuk kampanye terbuka.

Setelah PKPU Nomor 13/2020 terbit, ditegaskan Hani, bahwa dipastikan kampanye terbuka dilarang sepenuhnya. Peserta diharapkan kampanye secara daring (online).

Meski dilarang, lebih lanjut Hani berucap, bahwa masih memperbolehkan kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dan dialog, asalkan dilakukan dalam ruang tertutup.

Toleransi ini, ujar Hani, diberikan untuk menyesuaikan kondisi wilayah Kabupaten Gunungkidul. Sebab, menurutnya, tidak semua wilayah tersentuh oleh jaringan telekomunikasi. Namun begitu, pihaknya meminta, protokol kesehatan tetap diwajibkan dalam metode tersebut.

“Pertemuan tatap muka kami batasi maksimal 50 peserta, dan harus mempertimbangkan protokol, jaga jarak meski dalam ruangan,” kata Hani.

Terpisah, Plt Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah membentuk tim pengawasan kampanye. Tim dibentuk mulai tingkat kabupaten hingga kalurahan.

“Kami kan ada 5 komisioner. Tiap komisioner sudah memperkuat personel untuk pengawasan kampanye,” kata Tri.

Walau masa kampanye baru dimulai, lebih lanjut Tri mengatakan, pihaknya telah menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat maupun pendukung paslon.

Dijelaskan Tri, bahwa sosialisasi yang dilakukan terutama terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama kampanye hingga asas netralitas. Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga menyampaikan kepatuhan terhadap regulasi selama tahapan Pilkada yang juga wajib ditaati.

“Kami harapkan, hingga puncak Pilkada atau pencoblosan pada 9 Desember nanti, semua berjalan dengan tertib,” ujarnya. (Hery)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.