WONOSARI, Senin Pon– Satuan Resnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan pemuda yang disinyalir melakukan peredaran narkoba jenis psykotropika, Sabtu malam (26 /05).
Kasatresnarkoba Pores Gunungkiduk AKP Tri Wibowo, SH, menyampaikan, tersagka atas nama OAI alias AAN (22), warga Rejosari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari.
Dari tangan Aan Polisi mengamankan 49 butir Pil Aprazolam 1 mg, 28 butir Pil Riklona Clonazepam 2 mg, dan 8 butir Pil Camlet Alprazolam 1 mg.
“Barang tersebut disimpan di dalam kotak bekas tempat sepatu warna merah,” jelasnya.
AKP Tri Wibowo mejelaskan, penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul menerima informasi, Aan melakukan penyalahgunaan obat terlarang.
“Kami menuju rumah Aan guna menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Tri Wibowo.
Dia melanjutkan, saat itu pukul 21.00 WIB, Aan sedang berada di rumah beserta dua orang teman. Dalam kesempatan tersebut Polisi melakukan penggledahan. Aan langsung diamankan oleh petugas. Dia terbukti menyimpan obat terlarang.
“Aan dan kedua temannya beserta barang bukti kami bawa ke Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah UU.RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Red
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…