PONJONG – SELASA PON | Tukar guling lahan di Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul dipersoalkan pewaris sah pemilik tanah. Lahan yang luasannya mencapai ribuan meter tersebut, di atasnya dibangun gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ponjong.
Mujiyono warga Padukuhan Koripan 1 RT 01/RW 07, Kalurahan Sumbergiri, Ponjong, selaku ahli waris pemilik lahan menyampaikan, tukar guling lahan terjadi semasa orangtuanya masih hidup, sekitar tahun 1979/1980 an.
Dalam tukar guling lahan tersebut, pihak Pemerintah Desa (Kalurahan) Sumbergiri memberikan tanah pengganti kepada orang tua Mujiyono berupa tanah tegalan di wilayah Belah, Padukuhan Koripan 1 dengan luas yang lebih kecil serta berada di lokasi pedalaman.
Sementara tanah asli milik orang tua Mujiyono, yang saat ini ditempati untuk MTsN Ponjong berada di lokasi strategis dan memiliki luas lebih besar dibanding tanah tegal pengantinya.
Upaya untuk mencari keadilan dan kepastian hukum terkait status lahan yang ia garap telah Mujiyono lakukan beberapa kali, namun demikian dirinya belum membuahkan hasil dan seolah justru dipingpong pihak MTsN maupun pemerintah Kalurahan Sumbergiri.
“Sudah pernah saya urus kala itu, ketika datang ke sekolah diminta untuk menanyakan ke kalurahan, di kalurahan diminta tanya ke sekolah, jadi saya malah dipingpong tanpa ada kejelasan,” jelas Mujiyono, Minggu, (23/08/2020).
Lebih lanjut dia menyampaikan, bila tukar guling lahan tersebut tidak segera diselesaikan secara adil dan lengkap berkas kepemilikan tanahnya sesuai hukum yang berlaku, Mujiyono khawatir nasip anak cucunya kelak dikemudian hari.
“Tanah yang digunakan untuk MTsN Ponjong itu awalnya milik tiga orang termasuk orang tua saya. Dari tiga orang tersebut yang mendapatkan penganti tidak layak hanya orang tua saya, sementara dua orang lainnya, mendapat lahan penganti berupa area sawah dan lebih luas daripada tanah awal yang dimiliki,” ungkap Mujiyono.
Secara rinci dia menjelaskan, pemilik tanah lokasi MTsN Ponjong adalah Almarhum Sujak orang tua Mujiyono, Imam Sukiyadi orang tua dari ahli waris Sukino warga Padukuhan Koripan 1 RT06/RW 07, Sumbergiri dan Mbah Suro dengan ahli warisnya Sayem/Kasiyo warga Kapanewon Wonosari.
“Persoalan yang saya rasakan ketika saya akan membangun pondasi rumah di tanah lokasi pengganti ternyata tidak diijinkan oleh pemerintah Kalurahan Sumbergiri, termasuk semua pohon jati dan yang lainnya di tanah tersebut tidak boleh saya jual. Ini jelas merugikan saya dan anak cucu saya kelak,” ungkap Mujiyono.
Mujiyono berharap, pemerintah Kalurahan Sumbergiri saat ini, dapat segera menyelesaikan persoalan yang ada, karena terkait status tukar guling tanah kas desa dengan tanah orang tuanya belum memiliki dokumen sah dari Gubernur DIY.
“Opsi saya jelas, silahkan dibeli tanah orang tua saya di MTsN Ponjong itu atau nantinya akan saya jual sendiri kepada pihak lain. Saya selaku ahli waris sangat merasa dirugikan dengan alasan, tanah kas pengganti dari kalurahan tidak bisa saya sertifikatkan, tidak bisa saya gunakan untuk membangun, luasan tanah tidak seimbang, lokasi dan posisi tanah berada di dalam. Ini sangat merugikan kami,” tutup Mujiyono. (Agus SW)