Categories: PEMERINTAHAN

UU Ormas Lama Belum Komprehensif, Dipandang Perlu Peraturan Pengganti UU

WONOSARI, Rabu Pahing – Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif. Masih dianggap bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, sehingga keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013.

Secara teknis diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017, tentang pendaftaran dan sistem informasi.

Dalam Permendagri pasal 2 ayat 1 a dan b, mengatakan bahwa Ormas bisa berbadan hukum, dan tidak berbadan hukum.

Hal tersebut diterangkan Arkham Mashudi, S. STP, Kabid Poldagri dan Ormas, Badan Kesbangpol, Kabupaten Gunungkidul, di ruang kerjanya Rabu, (13/12).

Dikatakannya, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, legalitasnya harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

“jadi daerah tidak bisa mengeluarkan surat keterangan bagi ormas yang tidak berbadan hukum,” jelasnya.

Namun demikian lanjut Arkham, pengajuan SKT bisa lewat daerah dalam hal ini Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul.

“Setelah syaratnya lengkap, akan kita proses kemudian diajukan ke Kemendagri,” terangnya.

Sedangkan Ormas yang berbadan hukum minta legalitasnya di Kementerian Hukum dan Ham RI. Diakuinya, ormas yang berbadan hukum itu diluar ranah pemerintah daerah, karena pendaftaranya lewat online.

“Kalau sudah berbadan hukum, ormas tersebut cukup memberi tahu ke Kesbangpol,” lanjutnya.

Bagi ormas yang baru ada akta notarisnya saja tetapi belum ada legalitas dari Kementerian Hukum dan Ham itu belum berbadan hukum. Notaris  hanya mencatat AD/ART ormas tersebut, artinya baru mengakui keberadaan ormas, tetapi legalitas secara hukum belum ada.

Ia juga menjelaskan syarat-syarat mengurus legalitas ormas, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, antara lain:

  1. Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh notaris.
  2. AD/ART Ormas.
  3. Kepengurusan dan Sekretariat.
  4. NPWP dan Surat Keterangan domisili.
  5. Program kegiatan ormas.

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig

infogunungkidul

Recent Posts

Beat Vs Smash, Dua Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit

NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 menit ago

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

6 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

7 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

7 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

1 minggu ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago