Categories: PEMERINTAHAN

UU Ormas Lama Belum Komprehensif, Dipandang Perlu Peraturan Pengganti UU

WONOSARI, Rabu Pahing – Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif. Masih dianggap bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, sehingga keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013.

Secara teknis diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017, tentang pendaftaran dan sistem informasi.

Dalam Permendagri pasal 2 ayat 1 a dan b, mengatakan bahwa Ormas bisa berbadan hukum, dan tidak berbadan hukum.

Hal tersebut diterangkan Arkham Mashudi, S. STP, Kabid Poldagri dan Ormas, Badan Kesbangpol, Kabupaten Gunungkidul, di ruang kerjanya Rabu, (13/12).

Dikatakannya, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, legalitasnya harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

“jadi daerah tidak bisa mengeluarkan surat keterangan bagi ormas yang tidak berbadan hukum,” jelasnya.

Namun demikian lanjut Arkham, pengajuan SKT bisa lewat daerah dalam hal ini Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul.

“Setelah syaratnya lengkap, akan kita proses kemudian diajukan ke Kemendagri,” terangnya.

Sedangkan Ormas yang berbadan hukum minta legalitasnya di Kementerian Hukum dan Ham RI. Diakuinya, ormas yang berbadan hukum itu diluar ranah pemerintah daerah, karena pendaftaranya lewat online.

“Kalau sudah berbadan hukum, ormas tersebut cukup memberi tahu ke Kesbangpol,” lanjutnya.

Bagi ormas yang baru ada akta notarisnya saja tetapi belum ada legalitas dari Kementerian Hukum dan Ham itu belum berbadan hukum. Notaris  hanya mencatat AD/ART ormas tersebut, artinya baru mengakui keberadaan ormas, tetapi legalitas secara hukum belum ada.

Ia juga menjelaskan syarat-syarat mengurus legalitas ormas, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, antara lain:

  1. Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh notaris.
  2. AD/ART Ormas.
  3. Kepengurusan dan Sekretariat.
  4. NPWP dan Surat Keterangan domisili.
  5. Program kegiatan ormas.

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

19 jam ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

20 jam ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

23 jam ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

1 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

1 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

1 hari ago