Categories: PEMERINTAHAN

UU Ormas Lama Belum Komprehensif, Dipandang Perlu Peraturan Pengganti UU

WONOSARI, Rabu Pahing – Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif. Masih dianggap bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, sehingga keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013.

Secara teknis diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017, tentang pendaftaran dan sistem informasi.

Dalam Permendagri pasal 2 ayat 1 a dan b, mengatakan bahwa Ormas bisa berbadan hukum, dan tidak berbadan hukum.

Hal tersebut diterangkan Arkham Mashudi, S. STP, Kabid Poldagri dan Ormas, Badan Kesbangpol, Kabupaten Gunungkidul, di ruang kerjanya Rabu, (13/12).

Dikatakannya, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, legalitasnya harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

“jadi daerah tidak bisa mengeluarkan surat keterangan bagi ormas yang tidak berbadan hukum,” jelasnya.

Namun demikian lanjut Arkham, pengajuan SKT bisa lewat daerah dalam hal ini Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul.

“Setelah syaratnya lengkap, akan kita proses kemudian diajukan ke Kemendagri,” terangnya.

Sedangkan Ormas yang berbadan hukum minta legalitasnya di Kementerian Hukum dan Ham RI. Diakuinya, ormas yang berbadan hukum itu diluar ranah pemerintah daerah, karena pendaftaranya lewat online.

“Kalau sudah berbadan hukum, ormas tersebut cukup memberi tahu ke Kesbangpol,” lanjutnya.

Bagi ormas yang baru ada akta notarisnya saja tetapi belum ada legalitas dari Kementerian Hukum dan Ham itu belum berbadan hukum. Notaris  hanya mencatat AD/ART ormas tersebut, artinya baru mengakui keberadaan ormas, tetapi legalitas secara hukum belum ada.

Ia juga menjelaskan syarat-syarat mengurus legalitas ormas, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, antara lain:

  1. Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh notaris.
  2. AD/ART Ormas.
  3. Kepengurusan dan Sekretariat.
  4. NPWP dan Surat Keterangan domisili.
  5. Program kegiatan ormas.

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

5 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago