WONOSARI, Sabtu Wage – Surat Edaran (SE) KPU DIY No. 062 tentang kesepakatan bersama, memicu penolakan di kalangan peserta pemilu 2019. Is Sumarsono, SH menegaskan, Bawaslu tidak pernah menyepakati isi SE yang menimbulkan pro dan kontra tersebut.
BACA JUGA: Surat Edaran KPU DIY Nomor 062 Dianggap Merugikan Peserta Pemilu
Is Sumarsono mengakui, saat KPU DIY berkoordinsi dengan berbagai pemangku kepentingan, tanggal 21/3/2019, Bawaslu memang hadir.
“Tetapi, Bawaslu tidak pernah menyepakati isi SE Nomor 062, yang melarang kampanye terbatas yang tidak sejadwal dengan kampanye terbuka,” kata Is Sumarsono di dalam rakor 29/03.
Secara gamblang Is Sumarsono memaparkan di depan Komisioner KPU Gunungkidul, Polres, dan sejumlah Peserta Pemilu 2019.
BACA JUGA: Tujuh Parpol Terlambat Serahkan Nama-Nama Saksi TPS













