Bawaslu, sesuai dengan kewenangannya, secara struktural mulai dari RI hingga Kabupaten, diintruksikan tidak menyepakati dokumen apa pun yang dikeluarkan oleh KPU.
“Alasannya cukup jelas, dokumen kesepakatan itu rawan konflik kepentingan. Bawaslu tidak mau terjebak di dalam konflik,” tegas Is Sumarsono.
Di ruang rapat Bawaslu, kepada para utusan peserta pemilu, Komisioner KPUD Gunungkidul, Rohmad Komarudin menjelaskan, rapat terbatas yang melibatkan 40 hingga 50 peserta tetap boleh dilaksanakan, sepanjang penyelenggara memegang Surat Tanda Terima Pemberiahuan (STTP) dari Kepolisian.
BACA JUGA: KPUD Gunungkidul Bantah Tudingan Merugikan Peserta Pemilu 2019
BANTUL - KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir…
PENDIRI Ikatan Wartawan Online (IWO) akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) perdana pada tahun 2026. Dalam…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI, Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul telah terlaksana, Sabtu (26/09/26).…
GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Polemik pembongkaran Mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Geger persoalan pembongkaran mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…