Bawaslu, sesuai dengan kewenangannya, secara struktural mulai dari RI hingga Kabupaten, diintruksikan tidak menyepakati dokumen apa pun yang dikeluarkan oleh KPU.
“Alasannya cukup jelas, dokumen kesepakatan itu rawan konflik kepentingan. Bawaslu tidak mau terjebak di dalam konflik,” tegas Is Sumarsono.
Di ruang rapat Bawaslu, kepada para utusan peserta pemilu, Komisioner KPUD Gunungkidul, Rohmad Komarudin menjelaskan, rapat terbatas yang melibatkan 40 hingga 50 peserta tetap boleh dilaksanakan, sepanjang penyelenggara memegang Surat Tanda Terima Pemberiahuan (STTP) dari Kepolisian.
BACA JUGA: KPUD Gunungkidul Bantah Tudingan Merugikan Peserta Pemilu 2019
BANTUL - KAMIS PAHING, Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami…
GUNUNGKIDUL - SABTU PAHING, Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 464/SK-DPN/TANIMERDEKA/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, Wakil…
GUNUNGKIDUL – JUMAT WAGE, Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Daerah (POLDA) Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan…
GUNUNGKIDUL - RABU PAHING, AS (81) seorang lansia warga Padukuhan Manggung, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…
WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…