SEMIN, JUMAT LEGI-Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pemilu 2019 supaya bersikap netral. ASN yang melanggar akan diberi sanksi. Seruan dikemukakan dalam jumpa pers di Semin (28/09).
Bupati ultimatum, ASN yang melanggar akan diperingatkan, sesuai aturan yang berlaku. Menurut Badingah konsekuensinya ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rosita, S.Pdi, Devisi pengawasan Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, mengatakan, ASN yang melanggar, Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke pihak inspektorat atau BKD.
Karena menurut dia, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
“ASN yang melanggar akan dilaporkan dengan disertai alat bukti,” pungkasnya. (jk/ig)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…