SEMIN, JUMAT LEGI-Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pemilu 2019 supaya bersikap netral. ASN yang melanggar akan diberi sanksi. Seruan dikemukakan dalam jumpa pers di Semin (28/09).
Bupati ultimatum, ASN yang melanggar akan diperingatkan, sesuai aturan yang berlaku. Menurut Badingah konsekuensinya ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rosita, S.Pdi, Devisi pengawasan Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, mengatakan, ASN yang melanggar, Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke pihak inspektorat atau BKD.
Karena menurut dia, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
“ASN yang melanggar akan dilaporkan dengan disertai alat bukti,” pungkasnya. (jk/ig)
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…