SEMIN, JUMAT LEGI-Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pemilu 2019 supaya bersikap netral. ASN yang melanggar akan diberi sanksi. Seruan dikemukakan dalam jumpa pers di Semin (28/09).
Bupati ultimatum, ASN yang melanggar akan diperingatkan, sesuai aturan yang berlaku. Menurut Badingah konsekuensinya ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rosita, S.Pdi, Devisi pengawasan Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, mengatakan, ASN yang melanggar, Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke pihak inspektorat atau BKD.
Karena menurut dia, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
“ASN yang melanggar akan dilaporkan dengan disertai alat bukti,” pungkasnya. (jk/ig)
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…
GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…