Diduga Dukuh Masuk Parpol, Kader Gerindra Geram

803

WONOSARI, Senin Pon –   Purwanto, ST, kader Partai Gerindra sekaligus anggota DPRD Gunungkidul geram. Pasalnya, dugaan perangkat desa (dukuh) menjadi anggota partai politik, Kades berpangku tangan.

“Undang-undangnya jelas, Perdanya cukup kongkrit, ada dugaan Duduh melakukan pelanggaran UU serta Perda, Kades malah berpangku tangan,”ujar Purwanto ketus, di gedung parlemen (21/8).

Purwanto mengaku kaget membaca pemberitaan di https://infogunungkidul.com/detail.php?id=1474/Dukuh-Masuk-Parpol,–Sanksi-Terberat–Dipecat.

Menurutnya, aspirasi warga Desa Kedungpoh tidak pantas dianggap sepele. Kepala Desa, atau setidaknya pejabat administrator setempat (camat) mengambil sikap.

“Langkah awal Kepala Desa adalah memanggil terduga Stj. Dia perlu dimintai keterangan terkait dengan indikasi masuk menjadi anggota salah satu partai politik,” tandasnya.

Jika terkumpul bukti empiris, lanjut Purwanto, Kepala Desa melayangkan teguran lisan, teguran tertulis sesuai Perda No. 4 Tahun 2015, yang mengatur soal perangkat desa . Sepanjang Dukuh bersangkutan tidak memperhatikan, penghasilan tetap bisa diberhentikan atau disetop.

Memberi pembelajaran pada Dukuh adalah kewenangan Kepala Desa. Berbeda halnya dengan Kepala Desa. Dia (Kades) masuk anggota parpol, itu ranah bupati. Alasannya jelas, yang berhak melantik dan memberhentikan adalah Bupati.

Secara umum, demikian Purwanto berpendapat, pembinaan terhadap Kades dan perangkat desa memang sangat lemah. Akibatnya sering terjadi pelanggaran terhadap UU dan aturan di bawahnya. Agung Sedayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.