Diduga Pelaku Tindak Pidana Curat Digulung Polisi

826

PLAYEN, Minggu Wage, – Diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), digulung anggota Polisi Polsek Playen pada Sabtu tanggal (09/12) pukul 17.00 WIB.

BRW 14, Warga Plembon Kidul 010/03, Logandeng, Playen, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dasar laporan: LP/ 118 / XI /2017/DIY/SPKT/Res.Gnk, tanggal 27 November 2017.

Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana Curat di wilayah Playen.

Sebagai Barang Bukti (BB) yang diamankan:

1 (satu) buah pisau dapur, 1 (satu) buah jaket jamper warna hitam, 1 (satu) buah Laptop Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah Hp Lenovo warna hitam.

Dugaan sementara pelaku melakukan tindak pidana pula di wilayah gunungkidul, tindak pidana lain diantaranya ada di empat tempat kejadian perkara (TKP):

Pencurian laptop Asus warna hitam dan Hp ADVAN di rumah Riadi warga Plembon Kidul, Logandeng, Playen.

Pencurian laptop Lenovo warna hitam & Hp Lenovo warna hitam di rumah Samir warga Plembon Kidul, Logandeng, Playen.

Pencurian laptop Lenovo warna Hitam warga Plembon Kidul, Logandeng, Playen, dan pencurian emas seberat 1 gram serta uang tunai Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) di rumah Sardi warga Plembon Kidul, Logandeng, Playen.

Penangkapan dugaan pelaku tindak pidana Curat ini dibenarkan oleh Kapolsek Playen, AKP M. Yusup Tianolak, S.Kep, Minggu, (10/12).

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Reporter: W. Joko Narendro_ig




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.