WONOSARI, Sabtu Legi– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul bergerak cepat berkoordinasi dengan Disnakretras DIY. Hasilnya, Jumat, (25/05) tebentuk Pos Pemantauan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018. Buruh bisa mengadu melalui sambungan telepon.
Joko Edy Wardoyo, SH, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul, menjelaskan hal itu, (25/05).
Pengaduan bisa melalui saluran telepon di nomor 0274 391 450, tetapi disarankan segera melengkapi administrasi laporan secara tertulis.
Dia menegaskan, Surat Edaran Bupati Gunungkidul, No. 003/2312/2018, tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan, sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul.
Dia berharap, dengan terbentuknya Pos Pemantauan dan Pengaduan THR ditahun 2018 ini, pembayaran THR bisa termonitor dengan baik. (Jk)
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…
GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…