WONOSARI, Sabtu Legi– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul bergerak cepat berkoordinasi dengan Disnakretras DIY. Hasilnya, Jumat, (25/05) tebentuk Pos Pemantauan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018. Buruh bisa mengadu melalui sambungan telepon.
Joko Edy Wardoyo, SH, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul, menjelaskan hal itu, (25/05).
Pengaduan bisa melalui saluran telepon di nomor 0274 391 450, tetapi disarankan segera melengkapi administrasi laporan secara tertulis.
Dia menegaskan, Surat Edaran Bupati Gunungkidul, No. 003/2312/2018, tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan, sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul.
Dia berharap, dengan terbentuknya Pos Pemantauan dan Pengaduan THR ditahun 2018 ini, pembayaran THR bisa termonitor dengan baik. (Jk)
SAPTOSARI – MINGGU PAHING, Dampak kekeringan akibat kemarau panjang mulai dirasakan oleh sebagian warga di…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…
GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…
BANTUL - KAMIS PAHING, Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami…
GUNUNGKIDUL - SABTU PAHING, Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 464/SK-DPN/TANIMERDEKA/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, Wakil…