WONOSARI, Sabtu Legi– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul bergerak cepat berkoordinasi dengan Disnakretras DIY. Hasilnya, Jumat, (25/05) tebentuk Pos Pemantauan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018. Buruh bisa mengadu melalui sambungan telepon.
Joko Edy Wardoyo, SH, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul, menjelaskan hal itu, (25/05).
Pengaduan bisa melalui saluran telepon di nomor 0274 391 450, tetapi disarankan segera melengkapi administrasi laporan secara tertulis.
Dia menegaskan, Surat Edaran Bupati Gunungkidul, No. 003/2312/2018, tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan, sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul.
Dia berharap, dengan terbentuknya Pos Pemantauan dan Pengaduan THR ditahun 2018 ini, pembayaran THR bisa termonitor dengan baik. (Jk)
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…