WONOSARI, Sabtu Legi– Surat Edaran (SE) Ketenagakerjaan RI Nomor 2/2018 diperkuat SE Bupati Gunungkidul, No. 003/2312/2018. Isi kedua SE tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran THR kepada pekerja atau buruh. Tidak mau membayar THR, perusahaan akan jatuhi sanksi administrasi, mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha.
Joko Edy Wardoyo, SH, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Gunungkidul, menyatakan hal di atas, Jumat, (25/05).
Joko mengaku, bahwa secara inten telah melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Propinsi DIY, karena tugas pengawasan ada di level itu.
Joko menerangkan, Disnakretran Gunungkidul telah melakukan sosialisasi dan monitoring ke tiap-tiap perusahaan. Dia berharap, perusahaan bersedia membayarkan THR, sesuai dengan surat edaran Menteri maupun Bupati.
Diakui, perusahaan yang berada di Gunungkidul tahun 2017 belum bisa memberikan THR sebesar satu kali Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Joko menambahkan perusahaan yang diwajibkan membayar THR tidak harus berkaryawan bayak. Ditekankan, pembantu rumah tangga pun, adalah wajib diberi THR. (Jok)
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…