Categories: PEMERINTAHAN

Perusahaan Tidak Membayar THR Keagamaan Bakal Ditindak Tegas

WONOSARI, Sabtu Legi– Surat Edaran (SE) Ketenagakerjaan RI Nomor 2/2018 diperkuat SE Bupati Gunungkidul, No. 003/2312/2018. Isi kedua SE tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran THR kepada pekerja atau buruh. Tidak mau membayar THR, perusahaan akan jatuhi sanksi administrasi, mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha.

Joko Edy Wardoyo, SH, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Gunungkidul, menyatakan hal di atas, Jumat, (25/05).

Joko mengaku, bahwa secara inten telah melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Propinsi DIY, karena tugas pengawasan ada di level itu.

Joko menerangkan, Disnakretran Gunungkidul telah melakukan sosialisasi dan monitoring ke tiap-tiap perusahaan. Dia berharap, perusahaan bersedia membayarkan THR, sesuai dengan surat edaran Menteri maupun Bupati.

Diakui, perusahaan yang berada di Gunungkidul tahun 2017 belum bisa memberikan THR sebesar satu kali Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Joko menambahkan perusahaan yang diwajibkan membayar THR tidak harus berkaryawan bayak. Ditekankan, pembantu rumah tangga pun, adalah wajib diberi THR. (Jok)

infogunungkidul

Recent Posts

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

4 hari ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

4 hari ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

1 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

2 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

3 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

3 minggu ago