Categories: PEMERINTAHAN

Perusahaan Tidak Membayar THR Keagamaan Bakal Ditindak Tegas

WONOSARI, Sabtu Legi– Surat Edaran (SE) Ketenagakerjaan RI Nomor 2/2018 diperkuat SE Bupati Gunungkidul, No. 003/2312/2018. Isi kedua SE tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran THR kepada pekerja atau buruh. Tidak mau membayar THR, perusahaan akan jatuhi sanksi administrasi, mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha.

Joko Edy Wardoyo, SH, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Gunungkidul, menyatakan hal di atas, Jumat, (25/05).

Joko mengaku, bahwa secara inten telah melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Propinsi DIY, karena tugas pengawasan ada di level itu.

Joko menerangkan, Disnakretran Gunungkidul telah melakukan sosialisasi dan monitoring ke tiap-tiap perusahaan. Dia berharap, perusahaan bersedia membayarkan THR, sesuai dengan surat edaran Menteri maupun Bupati.

Diakui, perusahaan yang berada di Gunungkidul tahun 2017 belum bisa memberikan THR sebesar satu kali Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Joko menambahkan perusahaan yang diwajibkan membayar THR tidak harus berkaryawan bayak. Ditekankan, pembantu rumah tangga pun, adalah wajib diberi THR. (Jok)

infogunungkidul

Recent Posts

Dampak Kemarau Mulai Dirasakan Sebagian Warga Gunungkidul, ORI Droping Air Bersih

SAPTOSARI – MINGGU PAHING, Dampak kekeringan akibat kemarau panjang mulai dirasakan oleh sebagian warga di…

8 jam ago

Darurat Gandir, Dalam Sehari Dua Gantung Diri Terjadi di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…

2 hari ago

Menolak Diajak Pulang Istri, Seorang Petani di Gunungkidul Gantung Diri di Gubuk

GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…

2 hari ago

Korsleting Saat Service Mesin, Satu Unit Mobil Sedan dan Garasi Hangus Terbakar

GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…

1 minggu ago

Sopir Baru Pertama Kali Melintas, Truk Bermuatan 9 Ton Gaplek Terguling di Bokong Semar

BANTUL - KAMIS PAHING, Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami…

1 minggu ago

Wakil Bupati Joko Parwoto Dipercaya Nahkodai TMI Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - SABTU PAHING, Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 464/SK-DPN/TANIMERDEKA/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, Wakil…

2 minggu ago