WONOSARI, Sabtu Legi– Surat Edaran (SE) Ketenagakerjaan RI Nomor 2/2018 diperkuat SE Bupati Gunungkidul, No. 003/2312/2018. Isi kedua SE tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran THR kepada pekerja atau buruh. Tidak mau membayar THR, perusahaan akan jatuhi sanksi administrasi, mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha.
Joko Edy Wardoyo, SH, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Gunungkidul, menyatakan hal di atas, Jumat, (25/05).
Joko mengaku, bahwa secara inten telah melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Propinsi DIY, karena tugas pengawasan ada di level itu.
Joko menerangkan, Disnakretran Gunungkidul telah melakukan sosialisasi dan monitoring ke tiap-tiap perusahaan. Dia berharap, perusahaan bersedia membayarkan THR, sesuai dengan surat edaran Menteri maupun Bupati.
Diakui, perusahaan yang berada di Gunungkidul tahun 2017 belum bisa memberikan THR sebesar satu kali Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Joko menambahkan perusahaan yang diwajibkan membayar THR tidak harus berkaryawan bayak. Ditekankan, pembantu rumah tangga pun, adalah wajib diberi THR. (Jok)
SAPTOSARI – MINGGU PAHING, Dampak kekeringan akibat kemarau panjang mulai dirasakan oleh sebagian warga di…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…
GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…
BANTUL - KAMIS PAHING, Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami…
GUNUNGKIDUL - SABTU PAHING, Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 464/SK-DPN/TANIMERDEKA/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, Wakil…