WONOSARI, SABTU WAGE-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah berproses dan berubah secara fondamental. Hal yang paling menyolok, Dukuh diberi peluang mengisi lowongan Kepala Seksi, dengan cara dimutasi oleh Kepala Desa, tanpa ujian.
Ari Siswanto, anggota DPRD Gunungkidul, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan hal itu, Jumat (14/12).
Dalam Perda Perubahan itu, terutama pada Bab VII A, diatur soal pengisian kekosongan jabatan perangkat desa. Dalam Pasal 25A Ayat (1). disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan perabangkat desa, Kepala Desa dapat melakukan penjaringan dan penyaringan (sekeksi) calon perangkat desa, atau mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan perangkat desa.
Mutasi jabatan yang dimaksud dalam Ayat 1, secara rinci mencakup tiga butir antara lain:
Ketentuan lebih lanjut mengenai mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemdes munurut Ari Siswanto menunggu rebitnya Peraturan Bupati Gunungkidul. (Agung)
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…