WONOSARI, SABTU WAGE-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah berproses dan berubah secara fondamental. Hal yang paling menyolok, Dukuh diberi peluang mengisi lowongan Kepala Seksi, dengan cara dimutasi oleh Kepala Desa, tanpa ujian.
Ari Siswanto, anggota DPRD Gunungkidul, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan hal itu, Jumat (14/12).
Dalam Perda Perubahan itu, terutama pada Bab VII A, diatur soal pengisian kekosongan jabatan perangkat desa. Dalam Pasal 25A Ayat (1). disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan perabangkat desa, Kepala Desa dapat melakukan penjaringan dan penyaringan (sekeksi) calon perangkat desa, atau mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan perangkat desa.
Mutasi jabatan yang dimaksud dalam Ayat 1, secara rinci mencakup tiga butir antara lain:
Ketentuan lebih lanjut mengenai mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemdes munurut Ari Siswanto menunggu rebitnya Peraturan Bupati Gunungkidul. (Agung)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…