WONOSARI, KAMIS LEGI-Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Siraman, Kecamatan Wonosari Sabtu,(13/10) silam terus berlanjut. Bertempat di Ruang Rapat Bhakti Praja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPM&D) Kabupaten Gunungkidul, dilaksanakan klarifikasi atas aduan terkait Pilkades Siraman, Rabu, (21/11).
Dalam keterangannya usai menghadiri rapat klarifikasi, Santi Supraptiwi, A.Md. Kep. menyampaikan, pertemuan rapat yang dilaksanakan di ruang rapat kantor DP3AKBPM&D bersama Ketua Panitia Pilkades Siraman, Ketua BPD Desa Siraman, dan sejumlah tokoh lain, dinilai belum klimaks dalam penyelesaian masalah pelanggaran Tata Tertib yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Siraman.
Dia menyampaikan, sebagaimana inti dari acara pertemuan seharusnya klarifikasi atas aduan terkait Pilkades Siraman namun menurut Santi hanyalah, mediasi biasa agar dia menerima proses pelaksanaan Pilkades secara legowo.
“Intinya saya diminta menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik, tidak ada esensi apa-apa. Pada dasarnya saya hanya diminta damai,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, seharusnya dinas dalam hal ini DP3AKBPM&D bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat luas atas persoalan pelanggaran Tatib yang dilakukan oleh Panitia. Dengan harapan nantinya, peristiwa yang sama tidak terulang di wilayah Kabupaten Gunungkidul secara luas.
“Dalam hal ini DP3AKBPM&D bidang Hukum, seharusnya memiliki kapasitas menyelesaikan masalah. Tapi bila mediasi itu dianggap menyelesaikan masalah bukan itu poinnya,” ungkapnya tegas.
Santi menambahkan, hasil dari pertemuan rapat yang dilaksanakan, tidak ada putusan yang sesuai aturan semestinya. Menurut dia, semua masih ngambang dan penyelesaiannya bias.
“Ketika aturan dibuat sebagai bagian dari pada proses pelaksanaan Pilkades ditaati maka tidak ada masalah, namun ketika aturan tersebut dilanggar DP3AKBPM&D harusnya mampu memberi ketegasan hukum. Jelas-jelas ada pelanggaran apa iya dimaklumi saja?. Jika aturan dibuat untuk dimaklumi kenapa harus ada aturan, saya justru takut ini menjadi tren, setiap yang melanggar aturan dimaklumi” ungkap Santi.
Meskipun hasil dari pertemuan dianggapnya masih bias, namun menurut Santi, dirinya diminta agar merenungkan dalam waktu semalam terkait persoalan keberatannya terhadap pelaksanaan Pilkades Desa Siraman.
“Gatau masih ada agenda pertemuan atau tidak tapi saya diminta merenungkan dalam waktu semalam. Pertemuan ini saja, saya tidak ada undangan resmi, hanya di share foto undangan lewat Whats App,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik Pilkades Desa Siraman terungkap ketika Panitia pelaksana Pilkades melanggar Tata Tertib (Tatib) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014. Kecerobohan dan sikap tidak profesional yang dilakukan oleh Panitia memberikan ijin mencoblos kepada warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara itu di lain waktu, jelas dikatakan oleh ketua Panitia Pilkades Desa Siraman pada acara pembekalan calon dan penetapan DPT, bahwa pemilih yang berhak mencoblos adalah warga masyarakat Desa Siraman yang masuk dalam DPT dan mendapatkan undangan pencoblosan. Meskipun warga setempat namun jika tidak mendapat undangan tidak berhak untuk mencoblos. (Red.)
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…