WONOSARI, RABU PON – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gunungkidul belum menerima masukan terkait Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), dari masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua KPU Gunungkidul, Moh Zaenuri Ikhsan, Selasa, (31/7).
“Terkait temuan Bacaleg yang setatusnya mantan narapidana korupsi dari KPU dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu), belum ada masukan dari publik.
Zainuri, memperkirakan, mungkin setelah ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS), masyarakat akan memberi masukan
Hubungannya dengan temuan kesalahan yang ada, Parpol sudah merespon dan mengganti Bacaleg mantan narapidana korupsi maupun kekurangan syarat administrasi lainnya. Semua sudah ditindaklanjuti.
“Saya berharap masyarakat bisa memberikan masukan dan informasi mengenai latar belakang Bacaleg,” kata Zainuri.
Selasa, (31/07) merupakan batas akhir perbaikan berkas Bacaleg. Jika ada yang tidak memenuhi syarat akan dicoret dan tidak bisa diganti.
“Parpol maupun Bacaleg harap tidak mengumpul perbaikan pada menit-menit akhir, karena jika nanti masih ada kesalahan, dikhawatirkan tidak ada waktu lagi perbaikan dan merugikan Parpol,” tutupnya. (Wp/ig)