“Namun kalau NasDem dianggap mengijinkan itu salah besar. Mengijinkan berarti merekomendasi Kadernya untuk bergerak melompat-lompat. Tidak. Dia mundur sendiri karena kepentingan pribadi. Itu dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri bermeterai cukup,” tegas dia.
Menurutnya masyarakat perlu diberikan pemahaman politik agar faham betul tentang perbedaan kata diijinkan dan mengundurkan diri.
“Istilah diijinkan berarti ada rekomendasi agar mewakili Partai NasDem untuk Partai lain. Mengundurkan diri artinya keluar dengan kemauan sendiri. Ini kamentar kami sebagai Ketau DPD NasDem Gunungkidul, agar tidak salah tafsir,” jelas Supardjo.
Menyinggung tindak lanjut soal surat pengunduran diri itu menurut Ketua DPD NasDem adalah disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Di sana dinyatakan, anggota partai habis keanggotaannya bila pertama meninggal dunia, kedua diberhentikan oleh Partai, dan ketiga mengundurkan diri.
“Terkait Pak Ben, Partai tidak perlu menindaklanjuti karena otomatis keanggotaan beliau hilang” pungkasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)













