GEDANGSARI, Sabtu Pahing | Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 Capres dan Cawapres di TPS 16, Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul dilakukan Sabtu, 27 April 2019 pukul 07.00 hingga 13.35 WIB.
PSU dilakukan di rumah Suwarno, Rt. 02, Rw. 06, Padukuhan Candi, Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul.
Baca juga:
Catatan Utama Bawaslu Gunungkidul Ihwal Pencoblosan 17 April 2019
Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos. hadir bersama Direktur Intelkam POLDA DIY Kompl Nanang Juni Mawanto, SIK, Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H.
Di samping itu ada pula Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis, Andang Nugroho, S.Pdi. Tidak ketinggalan Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono, S.H, juga Kepala Kesbangpol Drs. Wahyu Nugroho, M.Si.
PSU di TPS 16 Desa Tegalrejo, Gedangsari diulang karena warga Magelang (saksi PDIP) memaksa minta memilih tanpa A5.
Baca juga: