WONOSARI, Kamis Pahing – Parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 73. Dari jumlah tersebut duapuluh tujuh (27) parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Pendaftaran yang ditutup Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB, 14 parpol dinyatakan berdokumen lengkap, 13 sebaliknya.
KPU RI menyatakan, parpol yang berdokumen lengkap meliputi:
Partai Perindo
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
PDI Perjuangan
Partai Hanura
Partai Nasdem
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Gerindra
Partai Golkar
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Berkarya
Partai Garuda
Partai Demokrat
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Sementara Partai Politik yang oleh KPU RI dinyatakan bahwa dokumen tidak lengkap adalah:
Partai Republik
Partai Bhinneka Indonesia
Partai Rakyat
Partai Pemersatu Bangsa
Partai Islam Damai Aman (Idaman)
Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Partai Indonesia Kerja (PIKA)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
PNI Marhaenis
Partai Reformasi
Partai Republik Nusantara (Republikan)
Reporter: Agung Sedayu